Connect with us

Januari – Mei 2023, Bea Cukai Ungkap 47 Kasus Penyelundupan Narkotika Melalui Bandara Soetta

Bandara

Januari – Mei 2023, Bea Cukai Ungkap 47 Kasus Penyelundupan Narkotika Melalui Bandara Soetta

Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menegah masuknya narkotika dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Terkini, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 12,172 gram asal Malaysia.

Dalam 5 bulan saja atau pada periode Januari – Mei 2023, setidaknya terdapat 47 upaya penyelundupan narkotika berbagai jenis yang telah digagalkan oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan kasus tersebut menambah daftar panjang penegahan peredaran narkotika melalui Bandara Soetta.

“Sampai dengan Mei 2023 telah dilakukan penindakan terhadap 47 upaya penyelundupan narkotika,” kata Gatot di Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (31/5/2023).

Gatot merinci, dari total kasus tersebut 30 diantaranya penyelundupan narkotika melalui barang kiriman, 13 kasus melalui barang penumpang, 2 kasus melalui kargo, dan 2 kasus melalui domestik.

“Jenis narkotika yang diselundupkan juga beragam seperti Methamphetamine (Sabu), MDMA (Ekstasi), Kokain, Heroin, dan berbagai macam olahan ganja,” jelasnya.

Menurut Gatot, pihaknya dan aparat penegak hukum akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah pemasukan dan peredaran narkotika.

“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Aparat Penegak Hukum lainnya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor,” tuturnya.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjauhkan diri dari bahaya narkoba demi generasi penerus bangsa Indonesia yang sehat untuk masa depan yang lebih baik,” tutur Gatot.

Diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12,1 kilogram yang dikirim menggunakan jasa pengiriman barang melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Sabu yang dikirim dari Malaysia itu dimasukkan ke dalam rongga mangkuk berbahan stainless yang dimodifikasi untuk mengelabui petugas.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penegahan sabu tersebut bermula dari pendalaman informasi terhadap barang kiriman asal Malaysia dengan tujuan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, dua kardus paket berisi total 800 mangkuk tersebut petugas bea cukai menemukan bungkusan aluminium foil berisi serbuk kristal putih dengan berat 15 gram pada setiap rongga mangkuk dengan total berat kurang lebih 12.172 gram,” kata Gatot.

Gatot mengungkapkan, paket kiriman tersebut dilaporkan berisi cooking utensil atau peralatan dapur untuk menyamarkan narkotika di dalamnya. (Rmt)

More in Bandara

Advertisement
To Top