Home Bandara Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia di Bandara Soetta

Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia di Bandara Soetta

0

Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12,1 kilogram yang dikirim menggunakan jasa pengiriman barang melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Sabu yang dikirim dari Malaysia itu dimasukkan ke dalam rongga mangkuk berbahan stainless yang dimodifikasi untuk mengelabui petugas.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penegahan sabu tersebut bermula dari pendalaman informasi terhadap barang kiriman asal Malaysia dengan tujuan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, dua kardus paket berisi total 800 mangkuk tersebut petugas bea cukai menemukan bungkusan aluminium foil berisi serbuk kristal putih dengan berat 15 gram pada setiap rongga mangkuk dengan total berat kurang lebih 12.172 gram,” kata Gatot di Terminal Kargo Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (30/5/2023).

Gatot mengungkapkan, paket kiriman tersebut dilaporkan berisi cooking utensil atau peralatan dapur untuk menyamarkan barang haram tersebut.

“Modus yang digunakan relatif sederhana yaitu dengan menyembunyikan pada rongga barang (false
concealment), namun jaringan internasional semakin lihai dalam menyamarkan barang sehingga membutuhkan kejelian dari petugas Bea dan Cukai. Seperti pada kasus ini, pelaku memanfaatkan rongga yang terdapat pada mangkuk stainless untuk menyamarkan narkotika yang diselundupkan,” ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerjasama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku berinisial MA (28) dan SU (29) di Praya, Lombok, NTB.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial J, yang berada di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

“Berdasarkan keterangan tersangka diketahui bahwa nama RS yang tertera (sebagai penerima) di paket tersebut merupakan nama fiktif. Tim kemudian melanjutkan pengembangan untuk menelusuri identitas J yang berperan sebagai pengendali,” ujar Gatot.

“Saat ini tim sedang melakukan pengembangan untuk menelusuri seseorang dengan identitas J tersebut”, tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menuturkan, pengendali berinisial J tersebut saat ini tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Batam.

“Kita sudah memeriksa satu tersangka (lain), yang bersangkutan berinisial J. Saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Batam dengan kasus yang sama (narkoba). Yang bersangkutan sebagai pengendali,” tutur Hengki.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Rmt)