Beranda Bandara Imigrasi Tunda Keberangkatan 2.486 WNI ke Luar Negeri Melalui Bandara Soetta

Imigrasi Tunda Keberangkatan 2.486 WNI ke Luar Negeri Melalui Bandara Soetta

0

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 2.486 warga negara Indonesia (WNI) sepanjang periode 1 Januari – 15 Juni 2023.

Penundaan keberangkatan dilakukan terhadap WNI yang hendak pergi ke luar negeri melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) karena berbagai alasan.

Adapun alasan penundaan keberangkatan yang paling banyak adalah dugaan terkait proses kerja yang tidak sesuai prosedur. Mereka diduga menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural.

“Dari data 2.486 WNI yang kami tunda keberangkatannya, 2.352 diantaranya merupakan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural yang hendak bekerja ke luar negeri melalui proses yang tidak sesuai prosedur,” kata Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Jumat (16/6/2023).

Tito menuturkan, penundaan keberangkatan terhadap WNI yang diduga PMI Non Prosedural ini merupakan bentuk pengawasan keimigrasian sejalan dengan Surat Edaran Nomor IMI.2.GR.01.01-4.5890 Tahun 2021 tentang Pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia bagi WNI yang Akan Bekerja di Luar Negeri Sesuai Kebijakan Negara Tujuan Penempatan.

Imigrasi Soekarno-Hatta lanjut Tito, senantiasa berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam hal penundaan keberangkatan penumpang yang diduga PMI Non Prosedural.

Berdasarkan data yang diperoleh, berikut data penundaan keberangkatan WNI ke luar negeri mulai 1 Januari – 15 Juni 2023. Pada Januari sebanyak 217 penundaan, Februari 420 penundaan, Maret 537 penundaan, April 319 penundaan, Mei 655 penundaan dan Juni (hingga 15 Juni) sebanyak 338 penundaan.

Lebih lanjut Tito menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia.

Di mana, Petugas Imigrasi memiliki wewenang untuk memeriksa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, melakukan wawancara, pemindaian paspor dan memeriksa apakah penumpang yang akan keluar wilayah Indonesia masuk ke dalam daftar cegah.

Jika tidak ditemukan permasalahan dalam pemeriksaan keimigrasian, maka petugas dapat memberikan tanda keluar”, ujar Tito.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengarahkan seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di DKI Jakarta untuk menggencarkan mitigasi pengawasan keimigrasian mulai dari penerbitan paspor hingga pemeriksaan keimigrasian di TPI.

“Semoga masyarakat kita tidak lagi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lewat upaya penyelundupan tenaga kerja ke luar negeri yang tidak sesuai dengan prosedur karena semata-mata tergiur dengan penghasilan yang lebih besar,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menegaskan bahwa dirinya berharap praktik yang merugikan PMI selama ini dapat segera berakhir dan kami tidak akan menolerir sindikat yang terang-terangan melanggar aturan.

“Kita semua tak akan terima bila sindikat yang nyata-nyata bekerja melanggar aturan itu dibiarkan,” ujar Silmy. (Rmt)