Guna mencegah upaya pencucian uang, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta menindak penumpang yang membawa uang asing dalam jumlah besar dari luar negeri.
Penindakan dilakukan terhadap eks penumpang penerbangan dari luar negeri yang tidak melaporkan bahwa mereka membawa uang tunai berupa uang asing sebelum menuju Indonesia melalui electronic Customs Decleration (e-CD).
Pada Bulan Mei 2023, Bea Cukai Soekarno-Hatta mencatat telah melakukan 9 penindakan terhadap pemasukan uang tunai dari luar negeri dengan total nilai ditaksir mencapai Rp 5,1 miliar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
“Penindakan dilakukan terhadap upaya menyalahi ketentuan kepabeanan dengan tidak memberitahukan pembawaan komoditi berupa uang tunai/instrumen pembayaran lainnya dengan nilai paling sedikit dan/atau setara 100 juta rupiah ke dalam negeri,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (16/6/2023).
“Terhadap sembilan kasus pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang tidak diberitahukan tersebut dikenakan sanksi administrasi dengan total 700 juta Rupiah yang disetorkan kepada rekening penerimaan negara,” sambungnya.
Gatot menjelaskan, pembawaan uang tunai dari luar negeri yang tidak diberitahukan tersebut dilakukan oleh penumpang warga negara asing dari berbagai negara asal seperti dari Asia, Timur Tengah, dan Afrika namun didominasi oleh penumpang WNI.
“Alibi pembawaan uang tunai ini beragam, ada yang mengaku untuk keperluan bisnis, uang pribadi, maupun hadiah. Penumpang berdalih tidak melaporkan karena tidak mengetahui adanya aturan terkait pembawaan uang tunai, namun keterangan yang diberikan ditindaklanjuti dan diselidiki lebih lanjut dengan pendalaman sehingga dapat memvalidasi kebenaran pembawaan uang tersebut”, ungkap Gatot.
Dia menerangkan, penindakan yang dilakukan Bea Cukai terhadap pembawaan uang tunai telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018 Tentang Perubahan atas PMK Nomor 157/PMK.04/2017 Tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara.
“Di mana, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain, dengan nilai paling sedikit 100 juta rupiah atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar Daerah Pabean wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai,” ujar Gatot.
Adapun menurut peraturan Gubernur Bank Indonesia nomor 20/2/PBI/2018 Tentang Perubahan atas PBI Nomor 19/7/PBI/2017 Tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia, bahwa pembaawaan Uang Kertas Asing dengan jumlah paling sedikit setara dengan Rp 1 Miliar rupiah dilakukan oleh Badan Berizin dan wajib memperoleh persetujuan pembawaan Uang Kertas Asing dari Bank Indonesia.
“Penindakan ini dilakukan guna mendukung upaya pemerintah untuk mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terhadap kejahatan lintas negara. Pembawaan uang tunai dari luar negeri diperbolehkan namun diatur lebih lanjut oleh ketentuan yang berlaku atas pemasukannya ke Indonesia.,” terang Gatot.
Pelanggaran terhadap ketentuan pembawaan uang tunai bukanlah hal yang baru di Bandara Soetta. Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan sebanyak 29 penindakan dalam periode 1 Januari sampai 31 Mei 2023.
“Dari total 29 pelanggaran pembawaan uang tunai dengan total nilai mencapai 12,4 miliar rupiah dengan sanksi administrasi yang berhasil disetorkan ke rekening penerimaan negara sebesar 1,6 miliar rupiah,” ungkap Gatot.
Oleh karenanya, Gatot mengimbau para pengguna jasa penerbangan internasional agar melaporkan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain baik ke dalam negeri maupun ke luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjaga kepatuhan hukum dan mencegah pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun negara.
“Kami terus mengimbau pada setiap penumpang untuk mendeklarasikan barang bawaannya melalui pemberitahuan e-CD dengan sebenar-benarnya sehingga jika memang terdapat pembawaan uang dari luar negeri dapat diasistensi pelaporannya untuk diteruskan ke instansi pengawas terkait,” pungkasnya. (Rmt)