Beranda Bandara Kejari Kota Tangerang Ungkap Praktik Mafia Pekerja Migran Indonesia di Bandara Soetta,...

Kejari Kota Tangerang Ungkap Praktik Mafia Pekerja Migran Indonesia di Bandara Soetta, Tiga Pegawai BP2MI Ditahan

0

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan tiga oknum pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sebagai tersangka.

Ketiga tersangka berinisial HP selaku Ketua Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Soetta, MT dan JS. Kejari Kota Tangerang langsung melakukan penahanan.

Mereka ditahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dan/atau Pungutan Liar dan/atau Penerimaan Gratifikasi.

Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Dewa Arya Lanang Raharja mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat 17 orang PMI yang dideportasi diduga menjadi korban oleh para oknum tersebut. Di mana, para PMI yang baru tiba di Bandara Soetta diduga dipaksa menukarkan mata uang asing miliknya dengan nilai tukar yang tidak wajar.

“Atas dugaan tersebut, kami melakukan surveillance dan intelijen. Kami sudah melakukan pemeriksaan beberapa orang,” ujar Lanang dalam jumpa pers di Kejari Kota Tangerang, Rabu (18/10/2023) malam.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor Print-3103 /M.6.11/Fd.1/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023, Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, sehingga ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial masing-masing HP, MT dan JS,” tambah Lanang.

Lanang menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berawal pada Rabu 4 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 – 17.00 WIB di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soetta.

Dimana, Tim Operasi Intelijen Yustisial Kejari Kota Tangerang melakukan serangkaian kegiatan surveillance dalam rangka mengungkap adanya Praktik Mafia di Bandara.

Dari kegiatan tersebut, tim mendapatkan informasi mengenai salah satu dari Praktik Mafia di Bandara Soetta, yakni berupa transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh oknum petugas P4MI terhadap PMI kurang beruntung dengan nilai kurs di bawah nilai tukar yang berlaku pada saat itu.

“Oknum petugas P4MI tersebut mengambil keuntungan dari selisih antara nilai tukar mata uang asing yang telah mereka tetapkan dengan nilai tukar yang berlaku seharusnya,” ungkap Lanang.

“Suatu hal yang tidak dapat dibenarkan untuk mencari keuntungan dari para PMI kurang beruntung, yang diketahui di dalam brafaks (berita faksimili), hampir seluruh PMI tersebut merupakan PMI yang memiliki masalah dengan hukum setempat maupun PMI yang mendapat perlakuan buruk dari majikan mereka,” tambahnya.

Lanang menyebutkan bahwa praktik tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih 2 tahun. Selain itu, nilai dugaan suap dan gratifikasi itu jika dirupiahman diperkirakan mencapai Rp100 juta.

“Karena ini sifatnya harian. Ketika bertugas berapa selisihnya mereka bagikan antara tim leader dan oknum-oknum ini,” tuturnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman minimal 4 tahun gratifikasi dan suap 1 tahun.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Khusnul Fuad menambahkan, pihaknya berkomitmen penuh dalam hal melaksanakan Pemberantasan Mafia Bandara sebagaimana Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara serta sebagai wujud pelaksanaan amanat Presiden Republik Indonesia.

“Para tersangka langsung dilakukan penahanan dengan alasan subjektif dan objektif,” pungkasnya. (Rmt)