Beranda Berita Lebaran 2024, Tarif Angkutan Umum di Pandeglang Naik 25 Persen

Lebaran 2024, Tarif Angkutan Umum di Pandeglang Naik 25 Persen

0
Dishub pandeglang
Foto : Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang Rudiyanto

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang menetapkan kenaikan tarif angkutan umum sebesar 25 persen.

Kenaikan tarif ini berdasarkan kesepakatan dari perwakilan awak bus atau angkutan umum dan sejumlah elemen masyarakat yang diwakili Organda Banten dan Kabupaten Pandeglang, MUI, PWI, aktivis mahasiswa dan OKP.

“Berdasarkan hasil rapat kordinasi tadi telah disepakati untuk kenaikan penyesuaian tarif angkutan umum sebesar 25 persen,” kata Kepala Dishub Pandeglang Rudianto kepada media, Selasa (2/4/2024).

Ia menegaskan, penyesuaian tarif angkutan umum di wilayah Pandeglang hanya berdasarkan kesepakatan dalam rapat koordinasi tersebut tanpa memasuki adanya aturan pemerintah pusat.

“Kita mengacu kesepakatan berdasarkan musyawarah saja tadi dengan para pengurus awak angkutan umum dengan Organda. Dan keputusan ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan di lapangan oleh para awak angkutan umum,” katanya.

Sementara Ketua Organisasi angkutan darat (Organda) Provinsi Banten H.Mustagfirin mengatakan, penyesuaian tarif sebesar 25 persen seperti AKAP Kalideres-Labuan yang sebelumnya tarif sebesar Rp 45 ribu setelah ada tarif penyesuaian Rp 60 ribu.

“Nanti dishub Pandeglang akan membuat stiker penyesuaian tarif 25 persen itu agar dipasang di semua angkutan umum untuk di taati aturan yang sudah disepakati itu,” terang Mustagfirin. (Den/edt)