Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang memusnahkan 7 barang bukti rampasan yang memiliki kekuatan hukum tetap pada Kamis 2 September 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan seperti narkotika jenis sabu 40,307 gram, obat termadol, dan rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 39.325 bungkus.
“Kami sedang musnahkan barang bukti dan barang rampasan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah ingkerah,” ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Menurut Saimun kepada awak media.
Hasil perkara yang sudah masuk dalam putusan ingkerah dimusnahkan dengan cara digiling dan dibakar.
“Rokok ada yang kita bakar, selebihnya obat-obatan dan sabu kita belender,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil dimusnahkan seperti sabu-sabu: 40,3074 gram, biji dan daun ganja 7 bungkus, obat-obatan Tramadol (1.394 butir), Hexymer (1.570 butir), Trihexyphenidyl (100 butir), Timbangan 5 buah, alat komunikasi (Hp): 24 buah, rokok tanpa pita cukai: 39.325 bungkus dan Bong, pakaian, kunci leter T, dokumen, dan lain-lain: 77 item. (Rez)