Seorang pria berinisial MFR (24) diamankan Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Opsnal) Polres Metro Tangerang kota dan Unit Reskrim Polsek Neglasari.
MRF diamanakan karena melamukan pencurian disertai dengan kekerasan terhadap seorang wanita muda LF.
Bahkan LF juga nyaris menjadi korban tindak pemerkosaan (rudapaksa) di kamar indekosnya, kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa itu tetjadi pada Sabtu, 7 September 2024, sekira pukul 06.00 WIB.
Di mana, korban langsung melapor ke Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya di hari yang sama.
“Dari hasil keterangan pelaku bahwa korban adalah mantan istri sirihnya,” kata Zain pada Kamis, (12/9/2024).
Kepada Polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah masuk kedalam kamar Indekos korban dan melihat korban menggunakan pakaian minim.
“Saat Cekcok tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh diatas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban. Namun, mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan itu,” ungkap Kapolres.
Korban LF pun berhasil lolos dari upaya rudapaksa setelah melakukan perlawanan. Namun, pelaku berusaha mengambil handphone iPhone korban yang tergeletak diatas kasur.
“Mengetahui barang miliknya diambil pelaku, korban kembali melakukan perlawanan. Lalu pelaku memukul bagian muka korban, Kemudian keluar dengan membawa dua Handphone merk iPhone dan Vivo yang ada didalam tas, termasuk laptop milik korban,” terang Kapolres.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta.
“Pelaku MFR disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan,ancaman pidana penjara maksimal salama 9 tahun,” tegas Kapolres. (Rmt)