Bandara
Tahap 2, Kasus Perdagangan Orang yang Diungkap Polres Bandara Soetta Dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang
Kasus perdagangan orang untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) ke negara Malaysia dibongkar Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memasuki babak baru.
Kekinian, kasus yang menjerat satu tersangka yakni penyalur tenaga kerja ilegal berinisial IS ini telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, seusai berkas perkara dinyatakan P21 pada tanggal 26/9/24, pihaknya pada Jumat (4/10/24) menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Kota Tangerang.
“Satu orang tersangka inisial IS (wanita) beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, serta diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Bapak Fattah pada hari ini Jumat kemarin” kata Reza pada Sabtu (5/10/2024).
Reza menambahkan, setelah dilaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) selanjutnya tersangka IS oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta.
“Pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024, tersangka IS akan diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, untuk dimulai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang,” terang Reza.
Tersangka Ditangkap di Terminal 2 Bandara Soetta
Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar praktik perdagangan orang yang akan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) ke luar negeri yakni Malaysia.
Pada kasus tersebut, Polresta yang dinahkodai Kombes Pol Roberto Pasaribu itu berhasil mengamankan dua wanita di area keberangkatan internasional Terminal 2 Bandara Soetta, Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, dua wanita yang diamankan itu terdiri dari satu calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural serta penyalur tenaga kerja.
Calon PMI non-prosedural tersebut, lanjut Reza, adalah wanita berinisial SM, kemudian penyalur tenaga kerja inisial IS (27) yang diketahui berdomisili di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
“SM dan IS diamankan pada 13 Juni 2024 lalu di area keberangkatan Internasional Terminal 2 Bandara Soetta,” ujar Reza dalam keterangan tertulis di Tangerang, Banten pada Kamis (5/9/24) lalu.
Reza menambahkan, terungkapnya kasus perdagangan orang untuk dijadikan PSK tersebut karena informasi masyarakat terkait keberangkatan satu calon PMI non-prosedural ke Malaysia melalui Terminal 2 Bandara Soetta.
“IS (27) sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan di Polresta Bandara Soetta untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Reza.
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Reza. (Rmt)
