Seorang pria berinisial AFA (39) ditangkap Tim Resmob Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Garut, Jawa Barat itu diamankan polisi lantaran memberangkatkan delapan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non prosedural atau ilegal tujuan Kamboja.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Garut, Jawa Barat. Dari pelaku, Polisi mengamankan sejumlah paspor calon PMI non prosedural dan barang bukti lainnya.
“Delapan PMI tersebut diiming-imingi bekerja oleh pelaku sebagai operator marketing permainan online (judi),” kata Kompol Reza di Bandara Soetta, Tangerang pada Jumat (5/5/2023).
Reza mengungkapkan, kasus ini bermula dari adanya laporan dari orang tua salah satu korban yang telah berangkat melalui Terminal 3 Bandara Soetta pada Minggu, 26 Februari 2023 lalu. Anak kandungnya yang menjadi korban merupakan seorang perempuan berinisial PDP.
“Keberangkatannya itu di hari yang sama dengan adanya laporan itu. Adanya laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan benar telah berangkat delapan orang tujuan Kamboja melalui Malaysia,” ungkapnya.
Reza menjelaskan, guna mencegah adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polisi berkoordinasi dengan pihak maskapai dan Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Malaysia. Karena lanjut Reza, kedelapan korban TPPO itu sudah tiba di Malaysia dan akan diberangkatkan menuju Kamboja.
“Jadi kedelapan orang itu berangkat menggunakan Malaysia Airlines dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Pnom Penh Kamboja. Berkat koordinasi yang baik, kami berhasil mencegah (keberangkatan) CPMI tersebut untuk pergi ke Kamboja. Sehingga terhadap delapan orang tersebut berhasil dipulangkan pada tanggal 28 Februari dan 29 Februari 2023,” jelas Reza.
Dalam melancarkan aksinya untuk merekrut calon PMI, pelaku membuat iklan lowongan pekerjaan di tiap platform media sosial, dengan modus mengiming-imingi calon korbannya untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang tinggi.
“Setelah berhasil merekrut, pelaku menampung para korbannya untuk kemudian diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen (resmi) atau secara non prosedural,” ungkapnya.
Lebih jauh Reza mengungkapkan, pelaku telah memberangkatkan PMI secara non prosedural sejak Desember 2022 lalu. Pelaku diduga telah memberangkatkan puluhan PMI nonprosedural ke Kamboja.
“Sejak Desember 2022, pelaku telah berangkatkan 40 orang. Kami akan terus berkoordinasi dengan stakeholder lainnya terkait keberadaan para korban itu,” ungkpanya.
Pelaku lanjut Reza, berlatar belakang PMI di salah satu negara di Asia Timur. Pelaku beraksi mulai tahun 2022, ketika ada ajakan untuk merekrut para calon pekerja tujuan negara Kamboja.
“Dari situ pelaku melakukan rekrut dan mendapatkan keuntungan dari satu orang yang berhasil direkrut keuntungannya Rp1 juta, oleh pihak penerima di Kamboja,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 dan atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar.
Kompol Reza mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi, terlebih lagi tujuan Kamboja dan Myanmar.
“Karena sampai saat ini negara Kamboja bukan merupakan negara tujuan penempatan PMI,” pungkas Reza. (Rmt)