Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tarif baru untuk berbagai layanan keimigrasian melalui Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tarif terbaru untuk paspor biasa nonelektronik adalah Rp350 ribu dengan masa berlaku lima tahun dan Rp650 ribu untuk masa berlaku sepuluh tahun.
Sementara itu, paspor elektronik (E-Paspor) dikenakan biaya Rp650 ribu untuk lima tahun dan Rp950.000 untuk sepuluh tahun.
Selain itu, layanan percepatan juga memungkinkan penerbitan paspor selesai di hari yang sama dengan biaya tambahan sebesar Rp1 juta.
Peraturan terebut juga mengatur biaya beban atau denda bagi pemegang paspor yang hilang atau rusak, di mana denda paspor yang hilang ditetapkan sebesar Rp1 juta dan Rp500 ribu untuk paspor yang rusak.
Dalam situasi tertentu seperti keadaan kahar atau kondisi di luar kendali manusia, pemohon dapat mengajukan pembebasan denda sesuai kebijakan yang berlaku.
“Imigrasi Soekarno-Hatta menyambut baik penyesuaian tarif untuk layanan keimigrasian melalui Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024. Penyesuaian tarif ini tentu memberikan keleluasaan kepada masyarakat, dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing pemohon,” kata Subki Miuldi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta pada Senin (28/10/2024).
“Selanjutnya, kami berkomitmen untuk mengiringi penyesuaian tarif ini dengan melakukan perbaikan yang signifikan dalam pelayanan keimigrasian di unit pelayanan kami,“ tambahnya.
Tarif SPLP
Selain penerbitan Paspor, penyesuaian tarif juga berlaku untuk Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau pengganti Paspor, yang sekarang dipatok sebesar Rp100 ribu untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Rp150 ribu untuk Orang Asing. SPLP ini diperlukan dalam situasi darurat yang memerlukan dokumen pengganti paspor. (Rmt)