Aparat Kepolisian Resort Kota Tangerang menahan 3 tersangka atas adanya kasus perkusi terhadap anak berinisial MR (9) di pabrik penggilingan padi tepatnya di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang Sabtu, (16/11/2024).
“Sampai saat ini fakta penyidikan kami ada 3 orang yang sudah ditetapkan tersangka dan kemudian bilamana ada fakta baru kami akan melaksanakan beberapa tahapan dalam tahapan penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf kepada Tangerangonline.id Selasa, (19/11/2024).
Arief menjelaskan, bermula pihaknya mendapatkan informasi dari orang tua korban tentang anak yang berusia 9 tahun menjadi korban kekerasan dibanting, dipukul, hingga dipaksa minum-minuman keras.
“Orang tua selaku korban yang melaporkan kepada kami tentang seseorang yang diduga melakukan kekerasan,” jelasnya.
Ia mengatakan, dari hasil penyidikan dan beberapa fakta motif dari pada tersangka yang sudah kami tetapkan merasa kesal terhadap perilaku korban.
“Motifnya kesal karana anak korban berpilaku tidak baik,” katanya.
Sejauh ini, tiga tersangka mempunyai peranan melakukan kekerasan terhadap anak korban. Dalam hal ini pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan DP3A BPTP2A untuk memantau tumbuh kembang anak.
“Kaitan pernan terhadap 3 tersangka itu melakukan kekrasan terhadap anak. Kami sedang berkoordinasi untuk pemulihan terhadap anak itu sendiri dan sekarang sudah berada di pihak keluarganya,” pungkasnya. (Rez)