Beranda Berita Said Didu Dipanggil Polresta Tangerang, Abraham Samad: Polisi Tidak Berhak Menahan

Said Didu Dipanggil Polresta Tangerang, Abraham Samad: Polisi Tidak Berhak Menahan

0
Foto: Said Didu sebelum menjalani panggilan Polresta Tangerang.

Mantan ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad mendampingi Said Didu mantan Sekertaris Kementerian Usaha milik negara (BUMN) untuk menjalan pemanggilan Polresta Tangerang pada Selasa, 19 November 2024.

Abraham Samad kuasa hukum Said Didu mengatakan, pemanggilan said Didu ke Polresta Tangerang statusnya sebagai saksi. Selain itu, dirinya juga melihat beberapa dokumen sebagai penyelidikan.

“Menurut saya ini ada masalah dalam penyelidikan ini, saya ingin tegaskan aparat penegak hukum tidak berhak kalau mau merencanakan penahanan karena status pak said Didu sebagai saksi,” ujar Abraham Samad selaku kuasa hukum Said Didu di Mapolresta Tangerang.

Abraham menilai, Said Didu setalah pemeriksaan akan dipersalahkan pulang karena apa yang dilontarkan pria mantan Sekertaris BUMN itu kewajiban untuk menyampaikan kerisauannya terhadap rakyat yang tertindas.

“Menurut saya pak said Didu setalah pemeriksaan ini yang bersangkutan akan dipersalahkan pulang,” paparnya.

“Berbicara soal psn pik2 itu ada masalah secara hukum, kalau saya jelaskan panjang, oleh karena itu lah yang dikritik pak Said Didu selama ini, PSN pik 2 itu membuat rakyat sangat menderita, membuat rakyat kehilangan pekerjaan,” lanjutnya.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (Apdesi) Maskota, melaporkan said Didu ke Polresta Tangerang atas sangkakan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Penyebaran berita hoax.

“Jadi kami melaporkan atas dasar keresahan masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujar Ketua Apdesi Maskota.

Yang pertama, sambung Maskota, kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang. Lalu, kedua menggusur warga masyarakat dengan semenana-mena dengan cara yang tidak manusiawi.

Maskota mengatakan, kepala desa dipilih langsung oleh warga masyarakat sehingga pelayan masyarakat. “Jadi apa yang dibicarakan Said Didu dan beredar sangat tidak benar serta melanggar UU ITE,” ucapnya.

Ia juga membantah tudingan perihal para kepala desa di utara Kabupaten Tangerang adalah kaki tangan PIK2. Laporan yang pihaknya layangkan tidak ada korelasi sedikitpun dengan PIK2.

Maskota juga meminta kepada pihak Kepolisian mengusut kasus ini agar tidak ada perpecahan antar masyarakat. “Saya berharap polisi mengusut tuntas dan kami akan terus mengawal kasus ini,” ujarnya. (Rez)