Pasca tragedi pertikaian oknum LSM dengan security SMKN 9 Kabupaten Tangerang akhirnya berbuntut panjang akibat massa oknum anggota PSHT mengamuk dan rusak fasilitas rumah kontrakan di Perumahan Taman Kirana Surya Solear Tangerang.
Pemilik Kontrakan, Mahmud Tadjudin melaporkan oknum anggota PSHT atas dasar pengerusakan dan Kades Pesanggrahan dituduh atas dasar biang provokator yang menerjunkan personel anggota PSHT.
Dirinya melaporkan kepada pihak kepolisian Polresta Tangerang dengan nomor laporan: LP/B/279/III/2025/SPKT.SAT RESKRIM /Polresta Tangerang/Polda Banten.
“Kami tidak ada kesepakatan perjanjian kerjasama dengan lembaga Gerhana, waktu itu hanya lisan bukan tulisan,” ujarnya kepada Tangerangonline.id pada Rabu, (19/3/2025).
Menurut dia, massa PSHT tersebut sudah salah sasaran, memang dahulu bangunan tersebut dipakai sementara oleh LSM Gerhana dengan tujuan mendapatkan legalitas kelembagaan.
“Bahkan sudah lama tidak ada aktifitas mereka di kantor. Jadi, aksi pengerusakan ini akan kami laporkan ke Polresta Tangerang agar di proses secara maksimal,” ujar Mahmud.
Dirinya akui memiliki surat atas bangunan tersebut, dan berkas kepemilikan ini sebagai bukti pihaknya melaporkan ke pihak yang berwajib.
“Saya punya dan pegang suratnya atas bangunan itu, buat bukti kami melaporkan oknum PSHT yang merusak bangunan agar lebih jelas siapa provokasinya, serta telah merusak material serta materi kisaran ratusan juta rupiah,” pungkasnya. (Rez)