Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengamankan seorang oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial WJ yang diduga memanfaatkan nama Kejaksaan untuk meminta uang kepada tiga kepala desa di Kecamatan Legok.
WJ ditangkap saat menerima uang tunai sebesar Rp15 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari permintaan Rp25 juta yang dijanjikan sebagai “biaya” untuk menghentikan laporan pengaduan yang sebelumnya dia ajukan sendiri ke Kejari Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan dugaan pemerasan itu terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari salah seorang kepala desa pada Kamis (2/7/2026). Kepala desa tersebut melaporkan adanya seseorang yang mengaku memiliki akses ke Kejari dan menawarkan bantuan menyelesaikan perkara dengan imbalan uang.
“WJ mengaku telah berkoordinasi dengan Kejari Kabupaten Tangerang dan menyampaikan kepada para kepala desa bahwa laporan pengaduan dapat diselesaikan atau ditutup apabila menyerahkan sejumlah uang,” kata Eko kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Merespons laporan tersebut, Kejari segera menugaskan Tim Intelijen untuk melakukan penelusuran dan pemantauan terhadap aktivitas WJ.
“Langkah ini juga sekaligus melindungi nama baik institusi Kejaksaan dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, WJ diketahui menghubungi tiga kepala desa yang menjadi pihak terlapor dalam pengaduan yang dibuatnya. Kepada para kepala desa, ia mengklaim telah berkomunikasi dengan pihak Kejari dan meminta uang Rp25 juta sebagai syarat agar laporan tidak diproses lebih lanjut.
Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar. Institusi Kejaksaan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk meminta uang ataupun menjanjikan penghentian penanganan perkara.
Penindakan dilakukan pada Senin (6/7/2026) ketika WJ bertemu dengan ketiga kepala desa di salah satu kantor desa di Kecamatan Legok. Setelah uang sebesar Rp15 juta diserahkan, Tim Intelijen yang telah melakukan pengawasan langsung mengamankan WJ di lokasi.
“Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta di dalam amplop putih, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil yang digunakan WJ. Kemudian kami bawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk dilakukan klarifikasi,” terang Eko.
Usai menjalani pemeriksaan awal, WJ bersama barang bukti diserahkan kepada Polres Tangerang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Eko menegaskan Kejari Kabupaten Tangerang tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan nama institusi demi kepentingan pribadi. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat mengurus perkara dengan meminta imbalan uang atas nama Kejaksaan.
“Apabila masyarakat menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada Kejaksaan atau aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

