Agenda
KLH Segel TPA Jatiwaringin Minta Pengelolaannya Diubah
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyegel langsung pengelolaan sampah open dumping atau pengelolaan sampah terbuka yang menyebabkan pencemaran di TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Jumat, (16/5/2025).
“Ini saya tutup untuk membentuk upaya serius untuk melakukan pengelolaan sampah yang baik dan benar,” ujar Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq.
Dirinya mengatakan, TPA Jatiwaringin ini sudah banyak mencemari Lingkungan akibat pengelolan sampah secara open dumping.
Menurut Hanif, TPA Jatiwaringin ini paling parah pencemarannya dibandingkan dengan TPA lain, karena sudah terlalu akut.
Katanya, pihak LH akan memberikan waktu kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang selama 180 hari untuk melakukan perubahan pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin.
“Karena sudah terlalu banyak pencemarannya. Dan TPA Jatiwaringin ini paling parah dibanding TPA lain. Saya sangat prihatin dengan kondisi ini, kita memberi waktu 180 hari dari sekarang untuk mengubah pengelolaannya,” tegasnya
Lanjut Hanif, upaya-upaya serius harus dilakukan untuk melakukan pengelolaan sampah yang baik dan benar. Karena, sudah terlalu banyak pencemaran akibat pengelolan sampah secara open dumping
“Sebetulnya, selain open dumping, ini solusinya banyak tersedia. Tinggal Pemerintah Kabupaten Tangerang mau atau tidak untuk melaksanakan itu,” kata Hanif.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika menambahkan, bahwa pada Kamis (20/3) lalu, pihaknya telah menerima sanksi administratif dari Kementerian LHK.
“Dimana dalam sanksi itu kami diminta untuk menutup pengelolaan sampah secara open dumping, lalu Minggu (20/4) kita diminta untuk membuat dokumen perencanaan pengelolaan sampah, ” katanya.
Hari menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan mengembangkan pengelolaan sampah secara controlled landfill atau metode penimbunan sampah yang dikontrol untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
“Kita akan fokus sanksi administratif dan teknologi pengelolaan sampah secara controlled lanfdfill,” singkatnya. (Rez)
