Berita
Karyawan PT Mayora Plant Jayanti Tewas, Disnaker Provinsi Banten Lempar Aduan Kemnaker
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten mengaku telah melakukan kunjungan langsung untuk melakukan pemeriksaan melalui Tim Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.
Pemeriksaan dilakukan, untuk memastikan apakah penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada perusahaan PT. Mayora Plant Jayanti Indah telah diterapkan dengan seharusnya.
“Untuk hasil pemeriksaan sudah ada dan telah kita laporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan, dan ahli K3 perusahaan telah melakukan Pemeriksaan pada tanggal 23 Juni 2025,” ungkap Kadisnaker Provinsi Banten, Sapto Kalnadi dikutip Jumat (4/7/2025).
Di sisi lain Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, menegaskan bahwa penerapan norma K3 wajib dilakukan perusahaan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Sementara kasus yang terjadi di PT Mayora Indah Plant Jayanti sendiri lanjut dia, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak Disnaker Provinsi Banten yang memiliki kewenangan terkait pengawasan K3.
“Terkait insiden yang menewaskan karyawan PT. Mayora Indah Plant Jayanti, warga Cigaling, Kecamatan Tigaraksa, kami belum bisa membuat berita acara karena pengawasan K3 menjadi kewenangan Disnaker Provinsi Banten” jelasnya.
Kecelakaan kerja yang terjadi pada para pekerja memang cenderung terus berulang, meskipun belum ada data resmi untuk publik kaitan angka kecelakaan kerja di Kabupaten Tangerang tahun 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan sendiri memiliki data, bahwa kasus kecelakaan kerja di Indonesia cenderung meningkat pada tahun 2025 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. (Rez)
