Upaya penyelundupan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke luar negeri kembali digagalkan aparat kepolisian.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi lintas negara dengan modus penempatan kerja non-prosedural.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkapkan, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka terdiri dari enam perempuan dan sembilan laki-laki, masing-masing berinisial NH, EM, N, AES, DN, MW, PN, MR, EAH, DS, DI, YP, U, AM, dan AM bin M.
“Sedangkan untuk 24 tersangka lainnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Ronald dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (9/10/2025).
Ronald menjelaskan, para pelaku menawarkan pekerjaan fiktif kepada korban, mulai dari asisten rumah tangga, pekerja perkebunan, admin judi online, hingga pegawai restoran.
Negara tujuan yang dijanjikan meliputi Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan, dan Taiwan.
“Para tersangka menjanjikan kepada CPMI non-prosedural untuk bekerja di negara-negara tersebut,” terang Ronald.
Ia mengimbau masyarakat yang berniat bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Langkah tersebut untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus agar masyarakat mendapatkan perlindungan ketika sudah bekerja di luar negeri,” tandas alumnus Akademi Kepolisian 2002 itu.
688 CPMI Ilegal Digagalkan
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif. Hasilnya, dari Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 688 CPMI ilegal berhasil dicegah keberangkatannya.
“Total tersangka dari bulan Juli – Oktober 2025 sebanyak 39 orang. Rinciannya, 14 tersangka dalam masa tahanan, 1 tersangka telah tahap II, dan 24 tersangka ditetapkan DPO,” jelas Yandri.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil pengangkut CPMI, paspor, boarding pass, tiket pesawat, ponsel, kartu ATM, dan dokumen pendukung lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta, dan paling banyak Rp600 juta,” tegas Yandri.
Imbauan Kapolda Metro Jaya
Menanggapi kasus ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri melalui Kompol Yandri Mono menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji gaji besar dari pihak-pihak yang menawarkan kerja di luar negeri secara ilegal.
“Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Yandri. (Rmt)