Tak Kantongi Izin Lingkungan, 126 Nekat Beroperasi di Panongan Tangerang ‎

By
3 Min Read

Tempat Hiburan Malam (THM) 126 menuai keresahan santri pondok pesantren hingga masayarakat Kampung Nalagati Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Hingga kini, 126 masih belum mengantongi izin lingkungan dan nekat beroperasi.

‎Lurah Mekar Bakti, Kecamatan Panongan Ucu Darsono, menegaskan bahwa tempat hiburan malam (THM) 126 yang beroperasi di wilayahnya hingga saat ini belum memiliki izin lingkungan.

‎Kondisi tersebut menjadi perhatian perhatian serius karena adanya keluhan masyarakat terkait aktivitas usaha tersebut.

‎“Tidak ada izin, dulu masih bernama Post Bar memang ada, tetapi untuk yang sekarang belum pernah diajukan,” ujar Lurah Mekar Bakti, Ucu Darsono kepada tangerangonline.id pada Jumat, (17/4/2026).

‎Ucu menyatakan, sejak dirinya menjabat dirinya belum pernah menerima berkas perizinan lingkungan guna tempat usaha THM dikawasan yang ia duduki tersebut.

‎”Sejak saya menjabat, saya belum pernah menandatangani izin lingkungan untuk usaha itu,” tegasnya.

‎Ia menjelaskan, pihak kelurahan telah memfasilitasi pertemuan antara pengelola THM 126 dengan unsur masyarakat, termasuk Ketua MUI Kecamatan Panongan guna menindaklanjuti keluhan yang muncul.

‎“Yang hadir itu pengelola, RW, dan Ketua MUI. Bahkan dari pihak pengelola sendiri meminta agar Ketua MUI dihadirkan supaya bisa duduk bersama dan mencari solusi,” ujarnya.

‎Dalam pertemuan tersebut, pemerintah kelurahan menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah, terutama terkait gangguan kebisingan yang dikeluhkan warga.

‎“Sebagai pemangku wilayah, yang kami utamakan adalah kondisi tetap aman dan kondusif. Soal kebisingan harus dijaga, jangan sampai mengganggu masyarakat,” kata Ucu.

‎Selain itu, ia juga meminta pengelola untuk segera menempuh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku apabila memang belum lengkap.

‎“Kalau izinnya ada silakan ditunjukkan, kalau belum maka harus ditempuh sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

‎Menanggapi hal tersebut, kata Ucu, pihak pengelola THM 126 bersikap kooperatif dan menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembenahan, khususnya terkait kebisingan.

‎“Mereka menyampaikan siap memperbaiki, termasuk terkait kebisingan yang mungkin masih terjadi. Akan dilakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan sumbernya,” jelas Ucu.

‎Ia juga mengungkapkan bahwa potensi kebisingan tidak hanya berasal dari satu THM, melainkan dari beberapa aktivitas lain di sekitar lokasi.

‎“Di sana bukan hanya satu usaha, ada juga tempat lain seperti Loxuz dan pedagang yang menggunakan musik. Jadi perlu dicek sumber pastinya dari mana,” ungkapnya.

‎Terkait perizinan, Ucu menyebut pihak pengelola tengah berproses mengurus izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun demikian, izin lingkungan di tingkat kelurahan hingga kini belum diajukan. “Belum, belum ada izin lingkungan,” tandasnya. (Rez)

Share This Article