Pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) One Two Six (126) Kabupaten Tangerang, Riki, ditilang polisi setelah kedapatan menggunakan pelat nomor kendaraan modifikasi bertuliskan “R1 126”.
Penggunaan pelat nomor tersebut sempat menjadi sorotan publik usai videonya beredar luas di media sosial. Pasalnya, kode “R1” identik dengan tanda nomor kendaraan dinas pejabat tinggi negara dan tidak boleh digunakan sembarangan.
Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama mengatakan, pihaknya langsung melakukan penindakan setelah mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.
“Untuk kendaraan bermotor tersebut sudah kami lakukan penindakan berupa tilang sesuai ketentuan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Fery, Selasa (26/5/2026).
Menurut dia, pengemudi diketahui telah mengubah susunan huruf dan angka pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku.
Penindakan dilakukan personel Satlantas Polresta Tangerang pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 20.50 WIB di kawasan Lampu Merah Cihideung, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Lokasi tersebut berada tidak jauh dari pusat pemerintahan daerah.
Polisi menilai penggunaan pelat nomor modifikasi itu melanggar aturan lalu lintas karena tidak sesuai dengan TNKB resmi yang diterbitkan kepolisian.
Pemilik kendaraan diketahui mengubah susunan pelat nomor menjadi “R1 126” yang diduga merujuk pada nama tempat hiburan malam miliknya.
Atas pelanggaran tersebut, pengendara dikenakan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Sebelumnya, kehadiran Riki di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang pada Senin petang sempat menjadi perhatian publik. Ia datang di luar jam pelayanan kantor pemerintahan dan diduga memenuhi panggilan terkait aktivitas operasional THM One Two Six di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan. (rez)

