Polemik operasional Tempat Hiburan Malam (THM) 126 di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, terus bergulir. Pengelola THM 126 diketahui mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait dugaan perizinan yang belum lengkap.
Pertemuan antara pihak pengelola THM 126 dengan jajaran Satpol PP Kabupaten Tangerang berlangsung pada Senin (22/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Tangerangonline.id di lokasi, mobil listrik BYD Denza berwarna hitam terparkir di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang. Di dalam kantor tersebut, pemilik THM 126 bernama Riki tampak melakukan pertemuan dengan pejabat Satpol PP terkait persoalan izin operasional tempat hiburan tersebut.
Sementara itu, sejumlah anggota Satpol PP berjaga di area luar kantor selama proses klarifikasi berlangsung.
Riki mengatakan, kedatangannya ke Kantor Satpol PP hanya untuk memenuhi panggilan klarifikasi dari pemerintah daerah.
“Ini hanya panggilan surat klarifikasi saja. Nanti bisa dijelaskan lebih lanjut oleh pihak pemanggil,” ujar Riki kepada wartawan sambil berjalan menuju mobil pribadinya.
Di lokasi yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna menjelaskan, pemanggilan dilakukan setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tangerang terkait aktivitas live music DJ yang sempat viral di media sosial.
Menurut Ana, pihak pengelola THM 126 sebelumnya diminta menghentikan sementara kegiatan hiburan. Namun, Satpol PP kembali menerima laporan adanya kegiatan live music yang digelar di lokasi tersebut.
“Setelah adanya RDP, pihak 126 belum menutup tempat hiburan. Ada laporan dua kali mereka mengadakan live music DJ, sehingga pengelola kami panggil untuk memberikan keterangan,” kata Ana.
Ia menegaskan, Satpol PP akan memberikan sanksi tegas apabila pengelola tidak mengindahkan aturan maupun hasil klarifikasi yang telah dilakukan.
“Ketika pihak THM tidak menghiraukan lagi, maka mereka akan mendapatkan sanksi tegas,” ucapnya. (Rez)

