Rentenir Cabuli 12 Anak di Tigaraksa Tangerang, Modus Kasih Uang Jajan

By
2 Min Read

Seorang pria berinisial RH (42) yang berprofesi sebagai rentenir ditangkap polisi terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah seorang anak laki-laki berusia 13 tahun mengaku menjadi korban pelecehan oleh tersangka.

Menurut Indra, korban awalnya dipanggil ke rumah pelaku dengan dalih diminta membantu mengangkat barang. Pelaku juga menjanjikan uang jajan kepada korban.

“Setelah korban berada di rumah, tersangka langsung meremas alat vital korban hingga korban ketakutan dan melarikan diri,” ujar Indra, Kamis (7/5/2026).

Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Laporan tersebut diteruskan kepada ketua RT setempat sebelum akhirnya dilaporkan ke Polresta Tangerang.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, RH mengakui perbuatannya dan diketahui memiliki lebih dari satu korban.

“Dari hasil pemeriksaan, jumlah korban sebanyak 12 orang anak laki-laki,” kata Indra.

Ia menjelaskan, dari total korban tersebut, lima anak diduga mengalami kekerasan seksual berupa kontak fisik, sedangkan tujuh lainnya mengalami kekerasan seksual secara verbal. Seluruh korban diketahui berusia antara 13 hingga 16 tahun.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp10.000 hingga Rp30.000. Selain itu, korban juga diancam agar tidak menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang lain.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021,” ujar Indra.

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, Ganda Rezeki Sihombing menerangkan, dari lima korban yang mengalami kontak fisik tidak ditemukan adanya dugaan tindak sodomi.

Menurut Ganda, bentuk kekerasan seksual yang dialami korban berupa perabaan dan peremasan alat vital. Korban juga disebut diminta memegang alat kelamin pelaku.

“Korban juga sempat diminta menghisap alat vital tersangka namun korban menolak,” kata Ganda.

Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (Rez)

Share This Article