Putusan DKP PERADI Hapus Tuduhan Etik Muannas Alaidid, Pertimbangkan Tempuh Upaya Hukum

By
2 Min Read
Muannas Alaidid.

“Di-framing bersalah, dipecat, bahkan seolah sudah seperti pesakitan” demikian diucapkan advokat Muannas Alaidid saat menyampaikan klarifikasi publik.

Kalimat itu terdengar sederhana, tetapi sarat emosi. Selama berbulan-bulan, Muannas harus menanggung stigma akibat pemberitaan yang menyebut dirinya dipecat dari PERADI.

Putusan banding Dewan Kehormatan Pusat (DKP) PERADI pada 12 Agustus 2026 menjadi titik balik, Muannas resmi dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

Tekanan Publik dan Stigma

Kasus etik yang bermula dari pengaduan Charlie Chandra pada Juni 2025 berkembang menjadi sorotan publik.

Ketika DKD PERADI Jakarta menjatuhkan sanksi skorsing enam bulan pada Februari 2026, narasi “Muannas dipecat” segera menyebar di media sosial dan portal berita.

Di antaranya, oleh akun X @msaid_didu, kemudian ada akun TikTok @Gufronkhan, serta artikel website tangerangnet.com dengan judul “Muannas Alaidid Pengacara PIK 2 Dipecat Peradi Terbukti Langgar Etik”.

“Saya juga pastikan akan tetap menggunakan hak konstitusional saya, melakukan semua upaya hukum untuk melindungi kehormatan profesi advokat, khususnya nama baik pribadi saya terhadap pihak-pihak yang terlanjur telah menghakimi saya, seolah saya sudah di-framing bersalah, dipecat, bahkan seolah sudah seperti pesakitan,” ujar Muannas, Jumat (4/9/2026).

Putusan Banding yang Memulihkan

DKP PERADI melalui putusan Nomor 005/DKP PERADI/IV/2026 membatalkan sanksi DKD Jakarta. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa Muannas tetap sah sebagai anggota PERADI.

“Putusan banding dan terakhir itu yang telah dibacakan pada tanggal 12 Agustus 2026 tersebut oleh DKP PERADI, sekaligus menepis pemberitaan yang sempat viral di media sosial dan media online,” jelasnya.

Hak Jawab dan Rehabilitasi Reputasi

Muannas menekankan bahwa klarifikasi yang ia buat bukan untuk mencari popularitas, melainkan untuk menjaga martabat sekaligus hak jawab.

“Video ini perlu saya buat, di mana menurut saya masih dalam koridor hukum demi menjaga martabat profesi dan sebagai bentuk klarifikasi, hak jawab atas nama baik saya, rehabilitation of reputation, dan bukan untuk pencarian popularitas,” tegasnya.

Muannas juga menyoroti bahwa proses pengaduan etik seharusnya bersifat rahasia. Menurutnya, pembocoran informasi sebelum ada putusan final justru merusak integritas proses etik dan menciptakan persepsi publik yang keliru. (Rmt)

Share This Article