Awal tahun 2026 menjadi periode yang sangat sibuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belum genap tiga bulan berjalan, lembaga antirasuah tersebut tercatat telah melancarkan sedikitnya **sembilan Operasi Tangkap Tangan (OTT)** di berbagai wilayah Indonesia.
Rangkaian penindakan itu menyoroti dugaan praktik korupsi di sejumlah sektor strategis, mulai dari perpajakan, kepabeanan, lembaga peradilan, hingga pemerintahan daerah. Fenomena ini sekaligus memperlihatkan masih rentannya integritas pejabat publik, termasuk kepala daerah yang baru setahun menjabat pasca pelantikan serentak 2025.
Tahun 2026 dibuka dengan operasi penindakan di wilayah Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti sekitar **Rp6 miliar** yang diduga berkaitan dengan suap pengurusan pajak perusahaan tambang.
Selang beberapa pekan kemudian, tepatnya pada **19 Januari**, tim penindakan KPK bergerak serentak di dua daerah berbeda. Di Madiun, penyidik mengamankan **Wali Kota Madiun** terkait dugaan suap proyek fisik dan pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR).
Sementara di Kabupaten Pati, KPK membongkar dugaan praktik **jual beli jabatan perangkat desa** yang melibatkan **Bupati Pati**. Dalam kasus tersebut, kursi jabatan perangkat desa diduga diperjualbelikan dengan tarif ratusan juta rupiah.
Memasuki Februari, fokus penindakan KPK bergeser ke sektor perpajakan, kepabeanan, dan lembaga peradilan. Operasi dilakukan di Banjarmasin dengan mengamankan seorang pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pengurusan kewajiban pajak sejumlah perusahaan.
Selain itu, KPK juga mengamankan oknum pejabat di lingkungan Bea Cukai terkait dugaan suap dalam pengurusan izin impor barang palsu.
Penindakan yang paling menyita perhatian publik terjadi di Pengadilan Negeri Depok. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan **Ketua dan Wakil Ketua PN Depok** yang diduga menerima suap terkait penanganan sengketa lahan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pimpinan lembaga peradilan.
Memasuki bulan Maret, intensitas penindakan KPK tidak menunjukkan tanda melambat. Dalam kurun waktu sekitar dua pekan, tiga kepala daerah kembali terjaring OTT.
Di Kabupaten Pekalongan, KPK mengamankan **Bupati Pekalongan** terkait dugaan korupsi proyek jasa outsourcing. Selanjutnya di Kabupaten Rejang Lebong, **Bupati Rejang Lebong** ditangkap dalam kasus dugaan suap terkait praktik ijon proyek menjelang Ramadan.
Penindakan terbesar terjadi pada **13 Maret** di Kabupaten Cilacap. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan **Bupati Cilacap** bersama **27 orang lainnya** yang diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek daerah.
Maraknya OTT terhadap kepala daerah pada awal 2026 menjadi ironi tersendiri. Pasalnya, sebagian besar pejabat yang terjerat kasus tersebut baru menduduki jabatan sekitar satu tahun setelah pelantikan hasil Pilkada.
Penggiat antikorupsi sekaligus praktisi hukum, Nawari, menilai rentetan OTT di awal tahun ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di daerah masih sangat rentan terjadi, terutama dalam sektor pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
“Fenomena ini harus menjadi alarm keras bagi para kepala daerah. Baru setahun menjabat sudah ada yang tersangkut OTT. Artinya sistem pengawasan internal di daerah masih lemah dan godaan korupsi masih sangat besar,” ujar Nawari.
Ia juga menilai langkah agresif KPK melakukan operasi tangkap tangan patut diapresiasi sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas.
“Publik tentu berharap penindakan seperti ini tidak hanya berhenti pada OTT semata, tetapi juga mampu membongkar jaringan dan pola korupsi yang lebih besar di baliknya,” tambahnya.
Saat ini sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT terbaru di Cilacap masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

