Santri Terganggu Musik Keras THM, Ponpes di Panongan Minta Penertiban

By
2 Min Read
Pondok Pesantren Macankikik di Kampung Nalagati. (Rez)

Pondok Pesantren Macankikik Kampung Nalagati Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang terganggu lantaran keberadaan akitivitas Tempat Hiburan Malam (THM) One Two Six di kawasan Citra Raya menimbulkan kebisingan.

‎Pemimpin Pondok Pesantren Macankikik, Sirojudin mengatakan ketika malam hari, saat One Two Six beroperasi pada pukul 19.00 – 04.00 anak didiknya yang berada dilingkup Ponpes merasa terganggu dengan kebisingan suara musik yang ditimbulkannya.

‎Tidak hanya itu, 126 diduga menjajakan minuman keras didalam lokasi tanpa mengantongi izin menjual minuman ber-alkohol.

‎”Merka mulai beroperasi itu seminggu setalah lebaran. Saat ini masih bising aja ga ada tindakan dari pihak 126 untuk mengecilkan volume,” ujar Ustadz Sirojudin saat ditemui tangerangonline.id dikediamannya tepat dibelakang 126 usai mengajar Kamis, (16/4/2026).

‎Menurutnya, THM yang kini sudah beroperasi yang langsung bersentuhan kepada masayarakat tersebut juga tidak mengantongi izin lingkungan. Menurutnya, 33 tokoh yang sudah menandatangani tersebut tidak diketahui keabsahannya.

‎”Sosialisasi untuk meminta izin kepada lingkungan saja tidak ada. Menurut pihak 126 mereka merasa sudah ada tanda tangan yang mewakili Kampung Nalagati sebanyak 33 tokoh,” paparnya.

‎Ia menyebut, sebanyak 5 pondok pesantren yang berada di lingkungan Kampung Nalagati yang kini sebagian tanahnya sudah menjadi milik Citra Raya merasa terganggu dengan adanya THM.

‎”Disini itu ada 5 pondok pesantren, yang paling kena bisingnya pas jam 9 malam sampai jam 4 subuh itu pondok yang didepan 126 itu,” sebutnya.

‎”Ini bukan karena tidak toleransi, siapa yang duluan yang tidak berteloransi. Kalau tempatnya tidak berhadapan langsung dan bersinggungan langsung boleh saja,” sambungnya sambil mengungkapkan keresahannya.

‎Dalam hal ini, dirinya meminta kepada Satpol-pp Kabupaten Tangerang untuk bertindak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat terkiat tempat usaha.

‎”Saya meminta kepada pemerintah daerah untuk ada penindakan, ini dekat pemukiman dan langsung bersentuhan kepada warga,” tandasnya. (Rez)

Share This Article