Connect with us

20 Hari Buron, Kawanan Pencuri Accu Tower di Mauk Ditangkap

Berita

20 Hari Buron, Kawanan Pencuri Accu Tower di Mauk Ditangkap

Selama 20 hari buron, akhirnya tiga pelaku pencuri Accu Tower berhasil ditangkap jajaran Polsek Mauk, Selasa (30/1/2018).

Accu Tower yang dicuri kawanan tersebut milik perusahaan swasta di Kampung Ketapang, Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Ketiganya yaitu SND, MLD dan WTA ditangkap  di wilayah Kecamatan Mauk. Sedangkan aksi pencurian Accu Tower dilakukan ketiganya pada Kamis (11/1/2018) silam.

“Para pelaku menggondol Accu kering di dalam lemari besi yang disimpan dibawah Tower provider,” kata Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro.

Ketiga pelaku berhasil ditangkap, tetapi masih ada 2 pelaku lagi dalam pengejaran petugas kepolisian Polsek Mauk yaitu Ynt dan Hsn.

Hasil Dari Penangkapan pelaku pencuri Polisi berhasil menyita barang bukti satu unit mobil Toyota No Pol B 1426 GUI Warna Abu abu berikut STNK, Satu buah Gunting potong besi, satu buah linggis dan 12 buah Accu Kering dari tangan para pencuri. Pelaku akan dikenai pasal 363 KUHP. (sam)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top