Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Firli dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter, di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018), mengatakan, ICW berharap KPK bisa menindaklanjuti laporan-laporan dari ICW.
Menurut ICW, Brigjen Pol Firli diduga melanggar kode etik KPK saat bertemu dengan Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB). Padahal, TGB diduga terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara.
Hal itu diketahui setelah beredarnya foto TGB bersama Firli ketika bermain tenis bersama dalam acara perpisahan Komando Resor (Korem) 162 di Mataram. Jabatan Firli sebelumnya sebagai Kapolda NTB membuat ICW menduga ada konflik kepentingan dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana, Prof Dr Indriyanto Seno Adji, mengatakan, permasalahan yang dihadapi Deputy Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan dan Deputy Penindakan KPK Brigjen Pol Firli dalam konteks vested interest maupun bagi organs interest, tidak ada unsur Conflict of Interest.
“Dari pengalaman kami, para
Deputy dipastikan menjalankan tugas dan kewenangan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) kelembagaan dengan sepengetahuan Pimpinan,” ujar mantan Wakil Ketua KPK ini.
Bahkan, kata dia, hal ini dibenarkan, karena berbasis Peraturan KPK No 07/2013 tentang Perilaku KPK, khususnya Nilai Integritas, dimanan pada angka 12 dinyatakan antara lain bahwa “Pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Tersangka, Terdakwa, Terpidana atau pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas sepengetahuan atasan”.
Kemudian pada Pasal 36 UU KPK berbasis fungsi dan norma hukum yang hanya mengikat, implementasinya dalam konteks pro justitia sebagai ranah bidang Penindakan, bukan bidang Pencegahan.
“Begitu pula dengan Brigjen Pol Firly dan TGB juga tidak ada dalam konteks mengganggu penegakan hukum, yang secara substansial akan mendestruksi atau mempengaruhi penanganan perkara,” terangnya.
Jadi, menurut Indriyanto Seno Adji, Pasal 36 UU KPK hendaknya tidak dimaknai secara rigid dan ekstensif, karena itu peraturan KPK memberikan solusi pemaknaan yaitu dengan sepengetahuan atasan.
Lagipula, tambahnya, diyakini bahwa dedikasi Pahala Nainggolan dan Brigjen Pol Firly kepada Negara tidak diragukan lagi dalam menjalankan ini semua dan tentunya dengan sepengetahuan atasan.
“Jadi saya tidak melihat hal ini sebagai persoalan krisis kepimpinan KPK. Secara organisatoris dan kelembagaan. KPK sangat solid dan eksis,” jelas Indriyanto Seno Adji.(MRZ)

