Berita
Kedapatan Membawa Sabu, Seorang Pria Diamankan Polres Serang Kota
Jajaran Polres Serang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR (31) di Pinggir Jalan Raya Cilame Kecamatan Serang, Kota Serang, Minggu, (15/9) malam.
Warga Taman Baru Kecamatan Taktakan Kota Serang tersebut diamankan lantaran kedapatan membawa satu bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis Sabu.
Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono kepada awak media, membenarkan peristiwa tersebut.
“Petugas telah mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 buah Handphone Merk Samsung warna putih, 1 buah Kartu ATM bank BCA, 1 buah celana pendek milik tersangka,” ujar AKBP Edhi, Selasa (17/9/2019).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR kini ditahan di Sel Tahanan Mapolres Serang Kota. Ia juga terancam kurungan penjara selama 4 tahun
“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara,” tegas Kapolres. (Ed)
