Berita
Tangsel Belum Punya RDTR, IUTM Superindo di Pamulang Bisa Keluar
Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Nomor 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan, dimana dalam pasal 86 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap pendirian toko modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Diketahui saat ini, Kota Tangsel baru memiliki Perda tentang RTRW yakni Perda nomor 9 tahun 2019, sementara Perda tentang RDTR yang merupakan turunan Perda RTRW masih baru menjadi usulkan.
Namun anehnya, terdapat pembangunan sebuah toko modern Superindo di Jalan Raya Pajajaran No.101, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel, yang Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) sudah keluar, dimana dalam waktu dekat ini akan segera beroperasi.
Store Leader PT. Lion Superindo, Reino Arifani membenarkan pihaknya akan mulai beroperasi tanggal 19 Desember 2019 mendatang dan dirinya pun mengaku sudah mengantongi Ijin Mendirikan Toko Modern (IUTM) saat disinggung terkait legalitas Toko Modern tersebut, meskipun dirinya enggan memperlihatkan bukti IUTM kepada wartawan.
“Iya kita akan buka tanggal 19 Desember nanti. IUTMnya sudah punya, ngga boleh lah dilihat, buat apaan,” ujarnya, kepada salah seorang awak media, Jum’at (6/12/2019).
Terpisah, Kepala bidang perijinan ekonomi pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Herman Susilo membenarkan telah dikeluarkanya IUTM Superindo tersebut. Menurutnya, perijinan tang dikeluarkan sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
“Zonasi sudah disetujui secara peruntukan untuk toko Superindo, setelah itu kita survey bersama Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Survey itu atas ijin kedua dinas itu, pokoknya atas persetujuan mereka. Setelah itu dibuat kesimpulan, setelah DBPR dan Disperindag membuat kesimpulan, berdasarkan Perda dengan Peraturan Walikota IUTM ini selesai, dikeluarkan izinnya itu,” jelas Herman, Senin (9/11/2019).
Herman menambahkan, untuk persyaratan tehknis seperti kajian sosial ekonomi dan tata ruang, merupakan kewenangan DBPR dan Disperindag Kota Tangsel, DPMPTSP hanya mengeluarkan ijinnya saja.
“Kalau untuk masalah kenapa ijinnya dileluarin, itu bidang teknisnya yang paham, karena kita bagaimna DBPR dan Disperindag. Mungkin disetujui itu ada pertimbangan, mungkin investasi,“ katanya.
Lebih lanjut, Kepala seksi perencanaan penataan ruang pada DBPR Kota Tangsel, Muhamad Hafiz mengungkapkan, perihal rekomendasi hasil kajian pihaknya, terkait toko Superindo di Pamulang itu.
“Udah sesuai, acuannya Perda RTRW, itu toko komersial. Sepanjang itu jalan siliwanginya. mengacu ke RTRW 2011, nah sekarang masih, masih pake itu, itu dijalan itu komersial aja. Untuk rekomendasi Hasil kajian, nanti saya cari dulu,” ujarnya.
Sementara, Kepala sekai perdagangan dalam negeri pada Disperindag Kota Tangsel, Firman Firdaus Rahman, mengatakan bahwa pihaknya tidak merasa mengeluarkan rekomendasi apapun terkait perijinan Superindo di Pamulang.
“Kita tidak pernah mengeluarkan rekom apapun, dan tidak pernah melakukan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL), terkait perijinan Superindo di Pamulang,” pungkasnya. (Ed)
