Pembangunan sebuah toko modern Superindo yang berlokasi di Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah memiliki memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Perizinan Pembangunan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel, Maulana Prayoga.
“Sudah ada IMBnya, cuma plang papan IMB tidak dipasang. Kami selalu memberikan SK (Surat Keputusan) IMB dan papannya, oleh karena itu kami menghimbau kepada teman-teman agar memasangnya agar masyarakat tau kalau bangunan gedung itu sudah berizin,” kata Maulana, Rabu (31/10/2019).
Pantauan tangerangonline.id, pihak Superindo sudah memasang plang IMB dilokasi pembangunan. Kendati sudah memiliki IMB, gedung yang dibangun sebagai toko modern Superindo itu, akan sulit untuk beroperasi.
Pasalnya, Superindo yang termasuk kedalam jenis usaha waralaba atau toko modern, harus terlebih dahulu mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Terpisah, Kepala Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel saat ditanyai prihal terkait, Maya Mardiana mengatakan, sebuah toko modern, supermarket dan sejenisnya jika belum mengantongi IUTM tidak bisa beroperasi.
“Jadi intinya kalau dari kami fungsinya pembinaan dan pengawasan, toko modern itu bisa beroperasi jika sudah memiliki IUTM,” tegasnya.(Ban)