Beranda Berita Pansus Revisi RTRW Dengarkan Masukan Masyarakat

Pansus Revisi RTRW Dengarkan Masukan Masyarakat

0

Tim Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang tentang Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mendengarkan aspirasi dan masukkan dari masyarakat dalam pembahasannya terhadap Revisi RTRW Kabupaten Tangerang 2011-2031.

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat dapat ikut berkontribusi dan terus memberikan masukan serta mengawal adanya Revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang 2011-2031 ini,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Nazil Fikri saat memimpin sosialisasi Rancangan Revisi Peraturan daerah nomor 13 tahun 2011 di ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Rabu (20/12/17).

Dalam sosialisasi Rancangan Revisi Peraturan daerah nomor 13 tahun 2011, perwakilan tokoh masyarakat pantura, meminta tim pasus DPRD Kabupaten Tangerang, mempunyai Komitmen yang sama terhadap penegakan konsistensi hak publik yang gandrung mengedepankan dampak minimun serta implikasi negatif dan kurang tertatanya RTRW yang di duga bertentangan dengan RTRW Nasional RTRW Banten dan Perda Rencana Zonasi Wilayaj Pesisir dan Pulau Kecil (RZWP2K)
Belum masukannya Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan yaitu Undang-Undang Nomor 41/2009 serta Perda Lahan Pertanian Abadi Kabupaten Tangerang.

Salah satu perwakilan Aktivis Utara, Budi Usman mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang, disarankan harus lebih bijak membuat keputusan serta Kajian Revisi dan Evaluasi Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dilengkapi komprehensif dan berpihak Regulasinya terhadap seluruh stakeholder di Kabupaten Tangerang.

“Terkait Draft Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW yang diharapkan sinkron dengan kondisi faktual yang terjadi di lapangan. Kita meminta Pemerintah Daerah dan Negara tidak boleh kalah oleh korporat. Negara harus hadir melindungi masyarakat,” jelas Budi.

Sementara, Ketua Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Tangerang Utara (Himaputra), Ahmad Satibi mengatakan, draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 13/2011 ada kejanggalan.

Pasalnya, kata Satibi, ada tiga undang-undang terkait yang tidak dimasukkan dalam konsideran dalam draft perubahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang 2011-2031 tersebut, diantaranya Undang-undang (UU) Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian, UU Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan UU Nomor 16/2016 tentang Perlindungan Nelayan.

“Semestinya hal itu tidak terjadi, karena draft Raperda harus melalui kajian naskah akademik, kalau tidak ada, berarti hasil kajian naskah akademiknya harus dipertanyakan,” kata Satibi

Ia menegaskan, perubahan RTRW memerlukan kajian yang serius dan mendalam, karena menyangkut ruang hidup masyarakat Kabupaten Tangerang, sehingga jika terjadi menurunnya daya dukung lingkungan, salah satunya karena kesalahan perencanaan tata ruang wilayah.

Pihaknya menganggap Pemkab Tangerang kurang konsisten dalam menyelamatkan keselarasan RTRW yang berkeadilan.

Dalam kesempatan sama, perwakilan tokoh masyarakat pantura lain, Mochamad Jembar mengancam, akan melakukan langkah hukum jika Tim Pansus Raperda RTRW, tidak memasukan tiga Undang-undang tersebut, kedalam Rancangan Revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang 2011-2031.

“Jika Raperda RTRW disahkan tanpa memasukkan tiga Undang-undang yaitu Undang-undang (UU) Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian, UU Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan UU Nomor 16/2016 tentang Perlindungan Nelayan, kedalam Rancangan Revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang 2011-2031 ini, saya pastikan akan ada langkah hukum dan akan kami laporkan ke enam Kementrian dan KPK,” tegasnya. (sam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini