Connect with us

ASN dan TKS Tangsel Belum Terima THR, BPKAD: Masih Tunggu PP

Berita

ASN dan TKS Tangsel Belum Terima THR, BPKAD: Masih Tunggu PP

Meski Kementerian Keuangan menyebut pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri telah dapat dilakukan mulai H-10 cuti bersama lebaran yang bertepatan dengan Rabu (28/4/2021). Namun, hal tersebut belum dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel, Warman Syanuddin mengatakan, alasan belum di distribusikannya hak bagi para ASN tersebut, disebabkan belum adanya surat resmi dari Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjadi pedoman pelaksanaan pencairan THR di Pemerintah Daerah. Pihaknya masih menunggu arahan selanjutnya dari pemerintah pusat.

“Belum ada surat resmi dari PP. Kalau di Pemda masih menunggu arahan selanjutnya dari Pemerintah Pusat,”katanya, Rabu (28/4/2021).

Warman menjelaskan, terkait besaran THR yang diberikan untuk eselon 1, 2, 3, dan 4 serta Tenaga Kerja Sementara (TKS) non PNS juga masih menunggu PP dari pusat.

“Kita masih menunggu peraturannya,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai anggaran yang disiapkan untuk THR PNS, Warman enggan menjawabnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan THR untuk PNS diberikan secara bertahap, yakni dimulai dari H-10 sampai H-5 sebelum Lebaran.

Pemberian THR ini nantinya akan disampaikan lebih lanjut oleh Pemerintah. Pasalnya, saat ini aturan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pembahasan dan pelaksanaan THR masih proses perampungan, agar bisa segera ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.

“Saat ini PP-nya sedang dalam proses untuk nantinya ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujar Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu dalam konfetensk pers APBN Kita, Kamis 22 April 2021. (Ded)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top