Berita
Nyusul Bendahara, Ketua KONI Tangsel Ditahan Kejaksaan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel, Rita Juwita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI sebesar Rp 1,2 Miliar tahun anggaran 2019.
Hal itu dikatakan Kepala Kejari Tangsel Aliansyah kepada media, Kamis (10/6/2021).
“Untuk tersangka Ketua KONI Tangsel berinsial RJ kita tahan selama 20 hari kedepan di Lapas Wanita Tangerang,” katanya.
Aliansyah mengatakan, tersangka RJ ini ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2019, dimana peran tersangka adalah membuat laporan fiktif.
“Sama dengan tersangka sebelumnya (peran), dugaan membuat laporan fiktif,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tangsel juga telah menetapkan tersangka dengan inisial SHR yang menduduki jabatan Bendahara Umum KONI Tangsel.
Kini, SHR yang telah berstatus sebagai tersangka tersebut sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kota Serang sejak hari ini hingga 20 hari kedepan.
“Dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Serang mulai hari ini,” kata Aliansyah (Adt/Red)
