Beranda Berita Konsumen Laporkan PT Cowell Development Tbk ke BPSK

Konsumen Laporkan PT Cowell Development Tbk ke BPSK

6

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan menggelar sidang antara pemohon (Linawati) dan termohon (PT. Cowell Development Tbk) terkait 1 unit rumah di perumahan Serpong Park Blok/Kavling No. BV.G1-038, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong.

Pengadilan BPSK ini dilaksanakan di aula Disperindag Kota Tangsel, Senin (22/02/2016).

Pengacara pemohon (Linawati), Fajri Safii mengatakan, kliennya terpaksa melaporkan PT. Cowell Development Tbk karena telah melakukan tindakan yang merugikan pihaknya dengan cara mengunci dari luar rumah.

Menurutnya, tindakan ini jelas melanggar hukum. Sebab, eksekusi hanya dapat dilakukan jika mempunyai ketetapan hukum dari pengadilan.

“Pemohon pernah dikunci dari luar padahal ada orang didalam rumah. Ini juga alasan, pemohon melaporkan PT. Cowell ke BPSK,” kata Fajri usai sidang ke-1 BPSK Tangsel.

Fajri juga membeberkan, pemohon juga dirugikan bahwa termohon tidak pernah menyampaikan dan menunjukan dokumen tentang produknya, seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) induk, Sertifikat Induk Tanah, dan letak tanah makam hingga akte jual beli (AJB).

“Selama cicilan, pemohon hanya telat 2 kali, bulan Maret-April 2015. Namun, disayangkan tindakan termohon merugikan dan telah melanggar hukum Undqng-Undang perlindungan konsumen. Selain, mengunci tapi ternyata termohon tidak pernah menyampaikan dan menunjukan dokumen produknya, seperti IMB, AJB, dan lokasi makam,” bebernya.

Sementara disisi lain, pihak PT. Cowell Development Tbk saat dimintai keterangan enggan menjawab dan pergi meninggalkan awak media. (Abi)

6 KOMENTAR

  1. Saya juga ingin melaporkan PT Cowell ini krn sampai skrg rumah yg saya beli belum juga selesai. Di PPJB jadwal serah terima tgl 30 Nov 2015. Bagaimana ya cara melaporkan nya?

    • Coba hubungi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan dikantor Disperindag Cilenggang atau hub : 0812-85006818

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini