Ayu, ibu muda berusia 26 tahun harus mendekam di balik juri besi. Pasalnya, dirinya beberapa kali ketagihan menggunakan pistol mainannya untuk merampok uang jutaan rupiah di beberapa toko ritel.
Diketahui sebelumnya, aksinya dilakukan pertama kali pada tanggal 22 Februari 2016 di toko Indomaret yang terletak di Ceger Juramangu No. 48 Kelurahan Jurangmangu Timur dengan berpura-pura belanja lalu menodong pistol mainannya ke kasir dan meminta sejumlah uang Rp 2.5 juta.
Selanjutnya, pada tanggal 25 Februari 2016, dirinya juga melancarkan aksinya lagi di toko Indomaret yang terletak di Jalan Raya Ceger No. 35 RT 13/07, Kelurahan Jurangmangu Timur dan meraup uang sekitar Rp 3.8 juta.
Namun, aksi ketiga kalinya di toko Alfamart Jalan Raya Ceger 04/04 Bulak Kelapa, Jurangmangu Barat tidak berhasil karena karyawan Alfamart melakukan perlawanan dengan menangkap pelaku.
Hingga saat ini kasus sedang ditangani oleh Polsek Pondok Aren, Kota Tangsel dengan kasus pidana 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
“Masih dalam pengembangan, tersangka terkena KUHP 365 pencurian dan kekerasan,” ungkap Kabag Humas Polres Tangsel, AKP Mansyuri kepada tangerangonline.id.
Adapun barang bukti yang disita adalah pistol mainan warna hitam, jaket, tas, dan Kendaraan motor Yamaha Vino warna merah putih B 6168 WLD. (Abi)