Untuk mengurangi peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya, Camat Pinang Maryono instruksikan anak buahnya melalui Satpol PP Kecamatan Pinang menggelar razia Miras secara rutin dua kali dalam satu Minggu.
Maryono mengatakan razia miras secara rutin digelar satuan Sarpol PP Kecamatan Pinang. Target sasaran razia yakni tempat hiburan, warung jamu, dan lainnya.
“Razia yang kami lakukan untuk menekan tindak kejahatan dan menegakkan Perda 7 dan 8 mengenai miras dan pelacuran,” ungkapnya.
Dalam menggelar razia, Maryono mengakui selalu berkordinasi dengan Kelurahan, Binamas dan Babinsa beserta RT setempat. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak dimungkinkan.
“Masalah hari kita tidak bisa menentukan, takut razia akan bocor,” terangnya.
Ditegaskan Maryono, dalam razia yang dilakukan pihaknya banyak mendapat pelanggaran miras dari warung-warung jamu yang berada diwilayahnya. Barang bukti yang disita nantinya akan di bawa ke satpol PP Tangerang.
“Namun belum ada pelanggaran berat, hanya menjual partai kecil saja,” tegasnya.
Kepala Trantib Kecamatan Pinang Suryadi mengungkapkan, sebelum melakukan swiping dilokasi ini, pihaknya telah melakukan razia minuman keras dibeberapa warung penjual jamu. Berbagai jenis minuman beralkhohol berhasil disita.
“Ya saya berhasil menemukan penjual jamu menjual miras. Minuman terlarang itu langsung saya sita untuk dijadikan barang bukti. Sementar pemilik warung kami peringatkan untuk tidak berjualan minuman yang serupa. Kalau nanti melanggar, akan kami beri sangsi lebih keras,” tandasnya. (ES)