Kementerian Komunikasi dan Informasi meminta kepada seluruh penyedia konten aplikasi populer over the top (OTT) harus berbadan hukum badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika kementerian Komunikasi dan Informasi, Bambang Tjahjono, seperti dikutip dari berbagai sumber, menjelaskan agar pihak penyedia konten aplikasi tersebut diminta untuk bekerjasama baik melalui BUT, Joint venture, atau pun menjalin kerjasama dengan perusahaan penyedia jasa komunikasi yang ada di Indonesia.
Hal ini dimaksudkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi agar dapat memberi pemasukan bagi kas negara.
“Seperti apa yang disampaikan oleh menkominfo, agar mereka (penyedia aplikasi) menambah pemasukan negara, ” ujar Bambang, dalam berbagai sumber pemberitaan yang dihimpun tangerangonline.id.
Selain itu, lanjut Bambang Tjahjono, agar penyedia aplikasi melakukan pengawasan yang ketat tentang aksi terorisme dan pornografi melalui konten aplikasi tersebut. Perihal pemberlakuan peraturan tersebut, belum ditetapkan.
“Pemberlakuan tersebut belum ditentukan, kami juga masih terus membahas masalah teknis ini dengan OTT lokal,” pungkasnya. (Bar)