Home Berita Tarif Jasa Pelayanan Bandara Naik Per 1 April

Tarif Jasa Pelayanan Bandara Naik Per 1 April

0

PT Angkasa Pura II selaku pengelola 13 Bandara di wilayah barat Indonesia akan melakukan penyesuaian tarif baru Passenger Service Charge (PSC) atau jasa pelayanan Bandara. Terhitung mulai awal April 2016 nanti, 7 Bandara akan mengalami kenaikan tarif PSC dan diantaranya adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Public Relation Manager PT Angkasa Pura II Yado Yarismano menyatakan, kenaikan tarif PSC tersebut guna meningkatkan pelayanan dan kenyamanan kepada pengguna jasa.”Kenaikan tarif baru tersebut guna meningkatkan pelayanan dan kenyamanan di seluruh cabang Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II,” katanya kepada tangerangonline, Sabtu (19/3/2016).

Hal itu kata Yado, sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan dan akan mulai diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 April 2016.

Yado merinci, kenaikan tarif PSC yang akan diberlakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Terminal 1 untuk penerbangan domestik yang sebelumnya Rp 40.000 menjadi Rp 50.000 dan untuk Terminal 2 dan Terminal 3 penerbangan domestik dari Rp 40.000 menjadi Rp 60.000 per penumpang,” katanya.

Dikatakannya, biaya PSC untuk penerbangan internasional melalui Terminal 2 dan Terminal 3 tidak mengalami kenaikan.

“Untuk Terminal 2 dan 3 penerbangan Internasional masih tetap yakni Rp 150.000. Dan untuk Terminal 3 Ultimate nanti khususnya penerbangan Internasional akan dikenakan tarif Rp 200.000 per penumpang,” tutupnya.

Untuk diketahui, Passenger Service Charge adalah biaya yang dibebankan oleh pengelola bandara kepada penumpang pesawat udara yang menggunakan pelayanan dan fasilitas terminal bandar udara yang bersangkutan. (Rmt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here