Pembangunan gedung SDN 4 dan 5 Sukasari, Babakan, Kota Tangerang masih disoal DPRD Kota Tangerang. Namun Asisten Daerah (Asda I) Kota Tangerang Syaeful Rohman mengatakan, sudah tidak masalah lagi. Hal itu dikarenakan sudah ada persetujuan dari pihak Kemenkumham pada hasil rapat kordinasi yang dilakukan di bulan Februari 2014.
“Kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan sekjen Kemenkumham membahas masalah aset-aset miliknya yang ada di Kota Tangerang, termasuk gedung sekolah SDN 4 dan 5 ini,” katanya kepada tangerangonline.id, Rabu (4/5/2016)
Dari hasil rapat kordinasi yang digelar dengan Sekjen Syaeful membahas tentang luas aset Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang. Dimana luas asetnya yang berada di Kota Tangerang kurang lebih 24 Hektar, termasuk gedung SDN 4 dan 5.
“Inilah yang kita paparkan pada rapat kordinasi lalu, jadi pihaknya tidak mempermasalahkan pembangunan SDN 4 dan 5 yang dibangun di atas lahannya, karena sudah mendapatkan ijin,” jelasnya.
Untuk masalah status tanah gedung SDN 4 dan 5 sendiri, diakui Syaeful Rohman saat ini masih diberlakukan pinjam pakai lahan. Nantinya sambil menunggu jadwal pertemuan dengan Kemenkumham kembali nanti bisa status pinjam pakai lahan bisa berubah.
“Saat ini kita masih pinjam pakai, mudah-mudahan setelah pertemuan selanjutnya dan membahas lahan tersebut bisa diserahkan ke Kota Tangerang, agar kegiatan belajar bisa berjalan dengan baik,” tandasnya (ES)