Camat Pinang, Maryono mengingatkan kepada para pengusaha spa dan panti pijat di wilayahnya untuk mentaati aturan atau mematuhi kebijakan Pemkot Tangerang, termasuk kebijakan Perijinan hingga Penyegelan.
Bagi pengusaha yang tidak mengindahkan aturan tersebut, ditegaskan Maryono, berarti bertindak melawan pemerintah. “Mereka sudah melawan pemerintahan Kota Tangerang, dan berani melawan hukum. Untuk itu, mereka bisa dipidanakan karena berani merusak segel dari pemerintah,” katanya kepada tangerangonline.id, Senin (9/5/2016).
Pihaknya, sambung Maryono, tidak bisa berbuat apa-apa terkait penertiban tempat usaha spa dan panti pijat. Namun pihaknya menyerahkan permasalahan tersebut kepada Satpol PP Kota Tangerang yang berwewenang memberi tindakan.
“Kami tidak setuju kalau Spa dan panti pijat tersebut buka selagi mereka melanggar aturan. Masalah ini jangan dibiarkan, karena nanti bisa merembet ke usaha-usaha lain yang ada di wilayah Kota Tangerang,” tegasnya
Mantan Camat Cipondoh ini mendukung langkah Asisten Daerah 1 Syaeful Rohman yang memerintahkan Satpol PP untuk melaporkan tindakan apabila terjadi pengerusakan segel oleh para pengusaha spa dan panti pijat. Hal tersebut agar pengusaha taat aturan dan tidak melanggar hukum. (ES)