Polresta Tangerang bersama Polda Banten menggelar Operasi Patuh Kalimaya di Jalan Raya Serang Km. 16,8 Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (25/5/2016). Di titik tersebut, aparat Polres menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) melibatkan kejaksaan dan pengadilan negeri.
Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol Eko Bagus Riyadi mengungkapkan sidang Tipiring ini bagian dari Operasi Kalimaya 2016 yang akan berlangsung sampai tanggal 29 Mei 2016. Operasi sudah berlangsung selama 9 hari ini telah menindak kurang lebih 2200 pelanggaran.
“Mayoritas kendarana roda dua yang mendominasi pelanggaran. Dari mereka tidak menggunakan helm, boncengan melebihi kapasitas dan melawan arus,” kata Kompol Eko.
Perbedaan Operasi Patuh Kalimaya tahun ini dengan tahun sebelumnya, lanjut Kompol Eko, Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang, Kejaksaan Tigaraksa Kabupaten Tangerang dan Pengadilan Negeri Tangerang dilibatkan dalam mengambil tindakan tersebut.
“Kami menyediakan Hakim beserta jajarannya untuk langsung menyidang para pelanggar di tempat operasi Patuh Kalimaya ini digelar.” ujarnya.
Lebih lanjut, Kompol Eko mengatakan, sidang pelanggaran lalu lintas ini digelar ditempat adalah permintaan dari para pelanggar. “14 hari adalah waktu yang cukup lama bagi para pelanggar untuk menunggu sidang,” tandasnya. (Yan)