Keberadaan toko modern yang marak tersebar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan ditengarai tidak mengindahkan peraturan daerah (Perda), membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah memanggil pihak pengelola toko modern tersebut. Satpol PP juga telah memanggil pihak Alfamart terkait permasalahan tersebut.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Mukhsin Alfachry mengatakan, pasca gelar perkara atas pelanggaran yang dilakukan Alfamart dan Alfamidi kemarin, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan kepada Indomaret dan mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) lainnya guna memastikan ijin yang seharusnya dikantongi pihak pengelola toko modern tersebut.
“Senin depan kita saatnya panggil Indomaret untuk melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” ucapnya.
Ia juga mengatakan, belum memastikan terkait jumlah pasti Indomaret yang berdiri di Kota Tangsel. Dengan pengumpulan bahan keterangan itu, lanjut Mukhsin, juga akan memastikan jumlah dan pelanggaran apa yang dilakukan. “Dengan pulbaket yang dilakukan baru kita ketahui jumlah Indomaretnya dan pelanggaran apa yang dilakukan terkait perda pembangunan, reklame, pajak, dan ijin usaha toko modern (IUTM),” tutupnya kepada Tangerangonline.id. (Bar)