Jatah Dana Desa untuk Kabupaten Tangerang tak Sesuai Amanat UU

Admin
By
1 Min Read

Anggaran Dana Desa yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebesar 10 persen APBD untuk Pembangunan Desa, tak terealisasi di Kabupaten Tangerang. Dana yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Bagi hasil Retribusi tersebut hanya 4 persen APBD Kabupaten Tangerang yang digelontorkan ke Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Bangunan Desa Tifna Purnama mengatakan, anggaran pembangunan desa Kabupaten Tangerang belum memenuhi peraturan yang tertuang dalam UU tentang desa.

“Sudah jelas ini melanggar amanah UU tentang desa, kami ingin secepatnya diterapkan untuk anggaran dana desa di Kabupaten Tangerang,” kata Tifna kepada TangerangOnline.Id, Jumat (26/8/2016).

Dengan anggaran 4 persen yang diterima dari APBD, membuat tim teknis desa agak tersendat dalam melaksanakan pembangunan, alat transportasi desa dan pembelian aset desa. “Saat ini baru sekitar 4 persen yang dilaksanakan. Oleh karena itu sudah sepantasnya desa mendapat porsi sesuai UU itu,” lanjut Tifna.

Menurutnya, kalau Pemkab Tangerang, memang ingin membangun wilayah bersama desa, sepantasanya segera mengalokasikan anggaran ke desa sesuai UU. “Sebab tidak elegan rasanya Kabupaten Tangerang yang wilayahnya terdapat desa tetap belum melaksanakan kewajiban,” tutupnya. (Yan)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *