Home Berita BPMPPD Kabupaten Tangerang Dipecah Menjadi 2 Dinas

BPMPPD Kabupaten Tangerang Dipecah Menjadi 2 Dinas

0

Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMPPD) Kabupaten Tangerang akan dipecah menjadi 2 Dinas yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa dan Dinas Pemberdayaan Perempuan.

“Berdasarkan perubahan satuan organisasi perangkat daerah yang baru, Bidang Pemberdayaan Perempuan nantinya akan menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan (PP) Kabupaten Tangerang yang terpisah secara struktural dengan BPMPPD Kabupaten Tangerang,” kata Dhian Hartati, Kepala Bidang Pemberdayan Perempuan BPMPPD Kabuapaten Tangerang, saat ditemui di Gedung BPMPPD dan BLHD Kabupaten Tangerang, Kamis (8/9/2016).

Perubahan nomenklatur ini tentunya juga akan membawa banyak perubahan terhadap tugas yang selama ini dilakukan oleh bidang pemberdayaan perempuan. Karena setelah menjadi dinas pihaknya akan memiliki tanggungjawab lebih dalam melakukan tugas-tugas teknis perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Perubahan Nomenklatur ini juga membuktikan keseriusan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mudah-mudahan kinerja kami lebih progresif lagi karena sudah berbentuk Dinas,” lanjut Dhian.

Dhian menambahkan, terkait dengan pegawai dan bidang-bidang yang nantinya  mengisi di dalam Dinas Pemberdayaan Perempuan, pihaknya masih belum mengetahui karena bukan merupakan tufoksi dirinya dalam menjelaskan hal-hal tersebut. “Hanya saja pastinya akan ada penambahan terhadap bidang-bidang yang ada di Pemberdayaan Perempuan kedepannya,” tegasnya.

Sementara, Tifna Purnama, Kepala Bidang Pembangunan Desa BPMPPD Kabupaten Tangerang mengungkapkan, berdasarkan informasi, nantinya perubahan susunan organisasi tata kerja BPMPPD akan di pecah menjadi 2 Dinas yang berbeda. “Pemberdayaan Perempuan akan menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan sedangkan sisanya akan digabung menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang mendukung langkah Pemkab Tangerang dalam merubah Peraturan Daerah, yang menghapus nomenkelatur kantor dari Satuan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Rencananya Kantor Arsip Daerah dan Kantor Perpustakaan Dilebur menjadi satu dinas.

“Perubahan SOTK yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah tentunya merupakan sebuah langkah yang baik. Karena ini bertujuan agar pemerintah daerah dapat lebih efisien dan efektif dalam kinerja saat melayani masyarakat dan penggunaan anggaran,” kata Barhum, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.

Barhum melanjutkan, dengan perubahan ini nantinya SKPD yang ada akan dirampingkan dengan menggabungkan beberapa kantor. “Dengan begitu SKPD tidak adalagi tumpang tindih kebijakan dan kewenangan dalam tugasnya, karena SKPD yang terkait akan digabungkan menjadi satu dinas,” pungkasnya. (Yan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here