Beranda Berita Kejari Stop Kasus Suap Tambak DKP Tanjung Kait

Kejari Stop Kasus Suap Tambak DKP Tanjung Kait

0

Kasus dugaan tindak pidana suap terhadap pembuatan tambak ikan di Tanjung Kait oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tangerang, yang terjadi pada bulan April lalu, kasus tersebut sudah di berhentikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

“Kasus tersebut memang sudah kami berhentikan, karena dari pihak DKP sendiri sudah putus kontrak dengan kontraktor, karena batas waktu kontrak yang sudah habis,” ungkap Faisol, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tigaraksa saat ditemui tangerangonline.id di ruang kerjanya, Kamis (15/9/2016).

Faisol menjelaskan, lantaran tak sesuai pekerjaan kontraktor tersebut, hasil yang sudah dikerjakan oleh kontraktor tidak maksimal, dari segi pembuatan tambaknya. Dari anggaran Rp 4,97 miliar yang diperuntukan untuk pembuatan tambak, baru 40 persen dengan nilai Rp 1,4 miliar yang sudah dikucurkan ke kontraktor, tetapi hasilnya tidak memuaskan menurut DKP,” ungkapnya.

Sementara dari pihak kontraktor sendiri memberi alasan, kalau pembuatan tambak tersebut tidak maksimal dikarenakan faktor cuaca. Pihak kontraktor pun ingin memperpanjang kontrak pembangunan tambak ikan di Tanjung Kait, tapi pihak DKP tak ingin memperpanjang kontrak tersebut.

Untuk pembuatan tambak ikan, akan dilakukan pelelangan kembali terhadap kontraktor baru. Jadi tahun depan pihak DKP akan memakai kontraktor baru untuk pembuatan tambak ikan di Tanjung Kait.

“Sampai saat ini kami tidak menemukan tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan tambak ikan di Tanjung Kait Kabupaten Tangerang, tapi kalau pekerjaan tambak ikan tersebut berlanjut dan kami mendapatkan laporan kembali, kami akan periksa lagi DKP,” pungkasnya. (Yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini