Beranda Berita Panwaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye Rano di SMKN 6 Kabupaten

Panwaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye Rano di SMKN 6 Kabupaten

0

Mendekati Pilgub Banten 2017, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang sudah menemukan dugaan pelanggaran kampanye. Meski diketahui masa kampanye masih belum dimulai.

Diketahui, dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh bakal calon dari petahana, Rano Karno meskipun diketahui dirinya masih belum mendaftar ke KPUD Banten namun dirinya telah melakukan kampanye terlebih dahulu.

“Pada kedatangannya di SMKN 6 Kabupaten Tangerang di acara Sekolah Adiwiyata, semua panitia menggunakan kaos yang menggambarkan sketsa wajah salah satu incumben,” kata Zulfikar salah satu anggota Panwaslu Kabupaten Tangerang saat ditemu  tangerangonline.id.

Lanjut Zulfikar, dirinya juga menyebutkan, istri incumben dalam kegiatan pengajian membagikan kerudung bewarna merah. Itu identik dengan warna parpol yang mengusung calon inkamben tersebut.

“Saat ini Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Pihak Sekolah SMKN 6 Kabupaten diperiksa oleh Bawaslu Banten sebagai saksi,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Ahmad Subagdja yang biasa dipanggil Oha mengatakan, jadwal kampanye dimulai dari 28 oktober sampai 11 februari 2017, diharapkan untuk para masyarakat agar tidak menjadi golput dalam Pilgub mendatang. “Tidak terdaftarnya masyarakat dalam pemilih akan membuat kendala saat penghitungan suara pada 15 februari,” pungkasnya. (Yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini