Kasus tewasnya Sandy alias Gepeng, karyawan MS Futsal tewas tersengat aliran listrik di tiang listrik lapangan basket samping Ocean Park BSD, Kelurahan Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (26/9/2016) pukul 00.05 WIB, akhirnya Polsek Serpong menetapkan 4 tersangka.
Dari 4 tersangka itu yakni CG (21), YP (18), ER (26), dan HG (18) dijerat pasal 359 karena kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan terancam hukuman 8 tahun kurungan.
Diketahui, 4 orang telah ditetapkan menjadi tersangka saat Polsek Serpong melakukan rekontruksi ulang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa 13 saksi. Keempat tersangka pun merupakan teman bermain futsal korban.
Kapolsek Serpong Kompol Didik Putra Kuncoro mengatakan, pada waktu kejadian, ada 2 orang yang berulang tahun yaitu korban dan temannya, lalu mereka berdua diikat ditiang listrik. Sialnya, korban diikat ditiang listrik yang diduga terdapat aliran listrik.
“Pada saat itu ada 2 orang yang berulang tahun dan keduanya diikat juga di tiang listrik tetapi hanya SP (korban) yang terikat di tiang yang diduga ada listriknya,” kata Kompol Didik Putra Kuncoro, Kapolsek Serpong. Kamis (13/10/2016).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kompol Didik, para tersangka sebelumnya mengakui tidak mengetahui di tiang listrik tempat korban diikat terdapat aliran listrik yang menewaskan korban. “Keempat tersangka tidak mengetahui kalau di tiang tersebut beraliran listrik, setelah disiram dengan air diketahuilah tiang tersebut berlistrik,” katanya.
Sementara, untuk pengelola MM Futsal sendiri sudah dimintai keterangan dan pemeriksaan untuk saat ini masih menjadi saksi atas kejadian ini. (DK)