Beranda Berita Pergudangan Center Piece Eco Bussines tak Disegel Meski Warga Bojong Jaya Keberatan

Pergudangan Center Piece Eco Bussines tak Disegel Meski Warga Bojong Jaya Keberatan

0

Dinas Bangunan (Disbang) Kota Tangerang tak dapat menyegel pembangunan pergudangan dan perkantoran Center Piece Eco Bussines Park yang terletak di Jalan Imam Bonjol, RT 001 RW 004, Kelurahan Bojong Jaya. Pasalnya, pembangunan tersebut telah mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tangerang tahun 2008.

Hal tersebut diungkapkan Gempita, kepala bidang Pengawasan Disbang Kota Tangerang, bahwa pihaknya tak dapat menyegel pembangunan tersebut. Lantaran, pembangunan tersebut telah mempunyai IMB kendati warga sekitar memberikan surat keberatan terhadap pembangunan tersebut.

“Nomor IMBnya 647/Kep-1416/KPMP/IMB/2008 yang ditetapkan dari sejak 1 Desember 2008. Jadi kami tidak bisa menyegel atau memberhentikan pembangunan itu,” jelas Gempita sambil membacakan nomor surat IMB kepada tangerangonline.id, Selasa (18/10/2016).

Gempita melanjutkan, dirinya tidak bisa membalas surat tersebut, dikarenakan dalam surat tersebut diminta untuk mengkaji ulang terhadap IMB tersebut kepada pihak Walikota Tangerang. Dalam IMB tersebut, permohonannya ialah membangun pergudangan dan perkantoran.

“Pembangunan pergudangn ini tahapan dari pembangunan perkantoran dari tahun 2009. Jadi, tidak ada dasar hukum untuk menyegel pembangunan itu,” terang Gempita yang tak mau memperlihatkan IMB tersebut kepada tangerangonline.id.

Dirinya menegaskan, bahwa secara hukum, pembangunan tersebut tak dapat dihentikan. Karena pihaknya telah mengkaji kepada bagian hukum di Pemerintahan Kota Tangerang. “Saya sudah konsultasi ke bagian hukum. Apakah IMB tersebut dapat diperbarui atau tidak. Kalau secara hukum mereka sudah benar, karena pembangunannya bertahap,” pungkas Gempita. (Yip)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini