Seorang warga di Komplek Talaga Bestari Mess Lion M3 Desa Wanakerta, Kelurahan Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang diamankan aparat kepolisian. Diduga pria itu sering menggunakan rumahnya sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja.
“Atas informasi tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan dan sekira jam 22.00 WIB. Lalu kami melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, kami mendapatkan seorang laki-laki MDS (36) yang sedang duduk didalam rumah, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja sebanyak 12 bungkus yang dibungkus plastik klip bening yang disimpan diatas meja kamar, kami sita sebagai barang bukti dari tangan tersangka,” terang Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Sukardi, Rabu (19/10/2016).
Lanjut Sukardi, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat. Narkoba Polres Kota Tangerang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Yan)