Sepanjang tahun 2016, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektial (DJKI) Kemenkumham menerima 51 aduan atau laporan kejadian (LK) terkait dengan pelanggaran Kekayaan Intelektual. Sebagain besar aduan tersebut didominasi oleh laporan sengketa merek.
“Dari Januari 2016 sampai saat ini kita sudah terima 51 laporan masyarakat. Ini delik aduan. Tetapi hampir sebagian sudah kita tangani, dan yang lainnya masih kita tunggu pandangan ahli dari direktorat masing-masing,” kata Kasubdit Pengaduan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian sengketa DJKI Kemenkumham, Abdul Hakim di sela acara sosialisasi ‘Indonesia Tolak Barang Palsu dan Bajakan’ di Terminal 3 Ultimate, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (20/10/2016).
Dia mengungkapkan, penyidikan terbaru adalah sengketa merek ACCU GS di Surabaya. “Di awal Oktober lalu kita tangani kasus ACCU GS di Surabaya. Sebelumnya juga kita tangani sengketa merek cairan pembersih,”ungkap Abdul Hakim.
Terpisah, Direktur Merek DJKI Kemenkumham, Fathurrahman mengungkapkan, saat ini permohonan pencatatan Kekayaan Intelektual seperti merek dan paten mencapai 300 pemohon per hari.
“Jadi kalau ada keluhan di daerah soal keterlambatan proses, harap bersabar karena per hari ada sekitar 300 pemohon. Ini diproses secara online,” katanya saat mendampingi Menkumham, Yassona H Laoly, saat Teleconference dengan sejumalh Kanwil dalam rangkaian ‘Aksi Simpati Peduli Kekayaan Intelektual Secara Serentak di Seluruh Indonesia’ sekaligus kempanye ‘Indonesia Tolak Barang Palsu dan Bajakan’ di Kantor Kemenkumham, Jakarta hari ini.
Adapun kegiatan sosialisasi ‘Indonesia Tolak Barang Palsu dan Bajakan’ hari ini dilakukan serentak oleh 33 kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI dengan memilih lokasi di 33 bandara seluruh Indonesia. (Rmt)